INDONESIAONLINE – Di balik dinding rumah sebuah keluarga di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) terkuak sebuah tragedi pilu. Seorang ibu, inisial RA (34) diduga tega menyiramkan air mendidih ke tubuh mungil anak kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.
Pemicunya sepele, namun reaksinya sungguh di luar nalar: kasur yang basah karena ompol sang anak yang masih berusia tiga tahun.
Jumat kelabu, 31 Februari 2025, menjadi saksi bisu kekerasan mengerikan ini. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa RA, dalam puncak kemarahannya, melakukan serangkaian penyiksaan keji terhadap buah hatinya.
“Awalnya, tersangka mendapati korban mengompol. Ia kemudian melepas seprai dan membawanya ke tempat cucian untuk direndam,” terang Kombes Pol Christian di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Namun, tangisan polos sang anak yang ketakutan di dekat tempat cucian justru memicu luapan emosi sang ibu. Alih-alih menenangkan, RA justru kalap.
“Kekerasan fisik dimulai dengan menyiramkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban,” lanjut Christian.
Bayangkan, air panas yang seharusnya menghangatkan minuman, justru membakar kulit seorang balita tak berdaya. Belum cukup dengan air dispenser, amarah RA semakin membara. Bak kesetanan, ia kembali ke dapur, memasak air beberapa liter hingga mendidih di atas kompor.
Tanpa belas kasihan, air mendidih itu kembali diguyurkan ke tubuh mungil anaknya, kali ini mengenai kepala, wajah, dan punggung. Kulit lembut sang anak pasti menjerit perih, melepuh seketika.
“Kekerasan berlanjut dengan pemukulan,” imbuh Christian melanjutkan dengan nada prihatin.
Sapu lantai berbahan stainless steel menjadi senjata berikutnya. Punggung dan tangan kecil korban dihantam berkali-kali hingga ujung sapu bengkok, sementara tangisan kesakitan anak tersebut mungkin hanya dianggap angin lalu oleh sang ibu yang dibutakan amarah.
Setelah puas melampiaskan kekejaman, RA baru tersadar melihat luka mengerikan di wajah anaknya. Ia sempat membeli salep di apotek, mencoba menutupi jejak kekerasan. Namun, salep tak mampu menyembunyikan luka bakar parah. Kondisi korban justru memburuk, memaksa RA akhirnya membawa anaknya ke rumah sakit.
Di rumah sakit inilah, kebenaran terungkap. Pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan, dan RA pun tak berkutik. Kini, ia mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, menunggu proses hukum atas perbuatan kejinya. Pasal berlapis tentang perlindungan anak menjeratnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.