Beranda

Mabuk Terus Pukul Warga, 2 Remaja di Jombang Diringkus Polisi

Mabuk Terus Pukul Warga, 2 Remaja di Jombang Diringkus Polisi

INDONESIAONLINE – Dua remaja di Jombang diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang gegara pukuli 3 warga di jalan. Para tersangka yang tengah mabuk itu tersinggung ketika korban menegurnya lantaran menggeber motornya.

Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, Firman (21), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Aji (22), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang bersama 8 temannya mengendarai motor pada Minggu (17/07/2022) dini hari. Saat berada di traffick light Simpang Empat Jalan Gus Dur sekitar pukul 01.30 WIB, 10 remaja itu berhenti karena lampu menyala merah dengan menggeber motornya.

“Yang bersangkutan dengan grupnya ini bleyer-bleyer (menggeber motor, red),” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/07/2022).

Kelakuan Firman dan Aji serta 8 orang temannya itu, membuat geram ABH, CFD dan MA yang saat itu tengah duduk di trotoar jalan. Ketiga warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang mendatangi gerombolan pemotor tersebut untuk menanyakan maksud tujuan menggeber motornya.

Bukannya dijawab, 10 pemuda yang diduga terpengaruh minuman keras itu langsung mengeroyok ABH, CFD dan MA. “Para korban itu datang menanyakan kenapa gas-gas (menggeber motor, red). Karena para tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras, sehingga yang bersangkutan tidak terima dan langsung melakukan pemukulan bersama-sama atau dapat diartikan pengeroyokan di muka umum,” kata Giadi.

Atas perbuatan para pelaku, ketiga korban mengalami luka lecet dan benjol di bagian muka dan kepala. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Jombang pada Rabu (20/07/2022).

Dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan keterangan korban dan rekaman cctv di TKP, petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku. Dari 10 orang pelaku, 2 orang diantaranya telah berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang.

Kedua pelaku kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP. “Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum, ancamannya tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk terduga pelaku lain sampai saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version