Beranda

Mahfud MD Soroti KPU: Tak Layak Selenggarakan Pilkada

Mahfud MD Soroti KPU: Tak Layak Selenggarakan Pilkada
Potongan postingan Mahfud MD yang menyoroti KPU. (sreenshot x mahfudmd)

INDONESIAONNLINE – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai KPU saat ini tidak layak jadi penyelenggara pilkada.

Sorotan Mahfud itu tertuang dalam akun X miliknya @mohmahfudmd seperti dilihat Senin (8/7/2024).

Mahfud awalnya menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud.

Dari situ. Mahfud lalu menyebut KPU tak layak menjadi penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah). Mantan menko polhukam itu menyatakan seluruh komisioner KPU harus diganti. Tetapi, pergantian itu tak harus menunda pilkada serta tidak membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila. Hasyim diketahui merayu dan memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN (penyelanggara pemilu luar negeri) Belanda Cindra Aditi Tejakinkin. (red/hel)

Exit mobile version