INDONESIAONLINE – Pelaku pencurian asal Kediri ditangkap Polsek Tulungagung Kota setelah melakukan pencurian barang di beberapa tempat. Pelaku yang diketahui berinitial AF (31) ini beralamat di Dusun Pojok, RT 03 RW 03 Desa Pojok, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, setelah menerima laporan, Senin (13/2/2023) pukul 09.00 WIB, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Laporan yang dimaksud pada Jumat (10/2/2023) pukul 09.00 WIB di Kios Look Beauty dan Kios Rel X / halaman  Foresthree Coffee Jalan. P. Diponegoro Nomor 69  Kelurahan Tamanan telah terjadi pencurian barang berupa laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000.

Baca Juga  Gandeng Ponpes Manbaul Ulum, Rumah Sedekah NU Gelar Pelatihan untuk Santri

“Pelaku masuk ke TKP dengan jalan mencongkel pintu dan merusak kunci gembok,” kata Anshori.

Hasil penyelidikan, didapat petunjuk bahwa barang bukti berupa laptop berada di daerah Gresik. “Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyitaan. Setelah menyita barang bukti berupa laptop mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Malang,” ujarnya.

Dari informasi ini, polisi bergerak cepat dan dibantu Tim Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap AF. Pelaku AF ini ditangkap pada Selasa (21/2/2023) pukul 03.00 WIB di rumah pacarnya di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

“Pelaku berhasil dilakukan penangkapan di rumah pacarnya,” ungkapnya.

Dari keterangan AF ke polisi, ia mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa tempat antara lain di Kedungwaru ada 3 TKP, pencurian uang di tempat loundry, pencurian uang dan tabungan di Ged Kafe dan pencurian uang dan Hp di warung ayam geprek.

Baca Juga  Dua Tahun Pimpin Kabupaten Kediri, Mas Dhito Dinilai Berhasil Majukan Kebudayaan Kediri

“Di wilayah Sumbergempol juga mencuri kotak amal masjid,” imbuh Anshori.

Kemudian di TKP wilayah Rejotangan,  ada empat TKP masing-masing mengambil motor Yamaha N Max, 2 Honda Beat dan 1 unit Honda Supra. Sedangkan di wilayah Blitar dua TKP masing-masing pencurian motor berupa Honda Scoopy dan Yamaha Mio. Atas perbuatannya AF dikenakan Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e  KUH Pidana dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.