INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kepanjen sebagai ibu kota. Beberapa hal juga telah dilakukan. Mulai dari pembangunan hingga kantor Pemerintah Kabupaten Malang yang juga dipindahkan secara bertahap.

Selain itu, sejumlah perubahan mulai terlihat secara perlahan. Salah satunya, tingkat kepadatan lalu lintas yang cenderung mulai meningkat. Sedangkan untuk menuju kawasan Kepanjen sendiri, ada dua jalur yang bisa dilalui. Yakni sisi timur melalui Kendalpayak, dan sisi barat melalui Jalan Raya Kebonagung.

Camat Kepanjen, Eko Margianto mengatakan, kepadatan lalu lintas yang terjadi sebelum memasuki Kabupaten Kepanjen juga kerap menimbulkan kemacetan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika status Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang.

“Bagi kami dinamis, seiring dengan kemajuan pembangunan di Kabupaten Malang, khususnya di Kepanjen sebagai ibu kota dan itu tidak bisa kita pungkiri (kemacetan),” kata Eko.

Untuk mengatasi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa di Kecamatan Kepanjen terdapat akses jalan yang dapat dijadikan sebagai jalan alternatif. Aksesnya melintasi 3 desa di Kepanjen. Yakni Curungrejo, Sukoraharjo dan Jatirejoyoso.

“Sebenarnya mulai dari Pakisaji dan Kepanjen ada bekas rel kereta api yang sudah tidak terpakai lagi dan sudah diserahterimakan menjadi aset milik Pemkab Malang. Di kawasan Kepanjen aksesnya melintasi kawasan Curungrejo, Jatirejoyoso hingga Sukoraharjo,” jelas Eko .

Dengan panjang sekitar 10 kilometer dan lebar jalan sekitar 7 meter, kata Eko, jika bekas rel kereta api sangat memungkinkan untuk dijadikan jalur alternatif kendaraan menuju Kepanjen. Selain itu, menurut Eko, jalan juga berperan sangat penting dalam mengakses usaha pertanian.

“Intinya bisa dijadikan akses bertani. Masih banyak persawahan di daerah itu,” tambah Eko.

Namun, saat ini akses ke bekas rel tersebut masih perlu dikembangkan terlebih dahulu. Dia belum bisa memastikan kapan akses tersebut akan dibangun menjadi jalan. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang.

“Pesan dari DPU Bina Marga adalah aset (tanah) diamankan dulu. Agar badan jalan bisa dibentuk dan lebarnya tetap 7 meter. Jadi kalau ada timbunan bisa ditempatkan di situ untuk membentuk badan jalan. .kemudian ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,” pungkas Eko.