Mantan PM Sheikh Hasina Divonis Mati: Bangladesh Desak India Ekstradisi, PBB Angkat Suara

Mantan PM Sheikh Hasina Divonis Mati: Bangladesh Desak India Ekstradisi, PBB Angkat Suara
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (foto: getty images)

INDONESIAONLINE – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan. Sidang terhadap Hasina, yang kini berstatus buron, digelar tanpa kehadirannya di Dhaka, ibu kota Bangladesh.

“Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan, yakni penghasutan, perintah pembunuhan, dan kegagalan mencegah aksi kekejaman,” ujar hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan di ruang sidang yang dipadati masyarakat. “Kami menjatuhkan padanya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” lanjutnya seperti dilaporkan AFP, Senin (17/11/2025).

Proses hukum ini telah berlangsung sejak 1 Juni dengan menghadirkan sejumlah saksi yang menjelaskan peran Hasina dalam memerintahkan ataupun membiarkan pembunuhan masal terjadi. Jaksa Tajul Islam menyatakan aksi tersebut dilakukan demi mempertahankan kekuasaan bagi dirinya dan keluarganya.

Hasina meninggalkan Bangladesh dan melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Ia menolak memenuhi panggilan pengadilan untuk kembali dan menghadapi dakwaan atas tindakan brutal dalam upaya menggagalkan demonstrasi besar yang dipimpin mahasiswa. Menurut PBB, bentrokan saat aksi protes pada Juli–Agustus 2024 menewaskan hingga 1.400 orang.

Ketua jaksa penuntut Tajul Islam menegaskan tuntutan pihaknya: “Untuk satu pembunuhan, hukumannya adalah satu hukuman mati. Untuk 1.400 pembunuhan, ia seharusnya dihukum 1.400 kali. Karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati.”

Jaksa menuding Hasina, yang  berusia 78 tahun, sebagai tokoh sentral dari kekerasan selama pemberontakan tersebut.

Hasina diadili bersama dua eks pejabat tinggi, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga melarikan diri, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menyebut Kamal juga layak dijatuhi hukuman mati.

Desakan Ekstradisi kepada India

Pemerintah Bangladesh meminta India segera mengekstradisi Hasina, menyebutnya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi New Delhi. “Kami mendesak pemerintah India untuk segera menyerahkan dua terpidana kepada otoritas Bangladesh,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Bangladesh di Dhaka. Mereka menilai pemberian perlindungan kepada Hasina adalah tindakan tidak bersahabat dan bentuk pengabaian terhadap keadilan.

India menegaskan tetap berkomitmen pada stabilitas, perdamaian, dan kepentingan rakyat Bangladesh. Tahun lalu, Bangladesh sempat berencana meminta red notice Interpol untuk Hasina. Namun namanya tidak tercantum dalam daftar pencarian lembaga tersebut.

Pemimpin pemerintahan sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut putusan tersebut. Menurut dia, “Vonis mati terhadap Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sebuah keputusan bersejarah.”

Yunus mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Respons PBB

PBB menilai putusan tersebut merupakan momen penting bagi para korban, namun menentang vonis mati yang dijatuhkan. Dalam laporan Februari lalu, PBB menyatakan Hasina bertanggung jawab atas serangan sistematis dan pembunuhan terhadap para demonstran, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, PBB tetap menegaskan bahwa hukuman mati tidak semestinya diterapkan.

“Kami telah menyerukan agar para pelaku, termasuk mereka yang berada dalam posisi komando, dimintai pertanggungjawaban sesuai standar internasional,” kata juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan dan reparasi bagi para korban.

Meski begitu, PBB menyayangkan putusan hukuman mati tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus memenuhi standar peradilan yang adil, terlebih karena persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. “Kami menentang hukuman mati dalam kondisi apa pun,” ujarnya. (rds/hel)