Beranda

Mantan Sopir Rampas Ponsel dan Ancam Culik Bos Developer di Malang, Diduga Peras Rp7 Miliar

Mantan Sopir Rampas Ponsel dan Ancam Culik Bos Developer di Malang, Diduga Peras Rp7 Miliar
Direktur utama perusahaan developer properti di Malang berinisial F bersama pengacara melaporkan mantan sopir pribadinya, ITP (31), ke Polres Malang atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan memasuki rumah tanpa izin (io)

INDONESIAONLINE – Seorang direktur utama perusahaan developer properti di Malang berinisial F (inisial disamarkan) melaporkan mantan sopir pribadinya, ITP (31) ke Polres Malang atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan memasuki rumah tanpa izin.

Kejadian bermula pada 26 Juli 2024 saat F sedang bersiap untuk meeting. Ia mendapat kabar dari ibunya yang tinggal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang bahwa ITP datang bersama segerombolan orang bertato ke rumah mereka.

“ITP merampas handphone ibu saya, lalu memotretnya dan melihat-lihat isinya. Ia menuduh saya membawa uang Rp7 miliar milik orang Lamongan dan meminta ibu saya menyerahkan uang itu,” ungkap F Polres Malang, Jumat (11/10/2024).

Karena ibunya tidak menuruti permintaan tersebut, ITP mengancam akan menculik F. Ibu F yang ketakutan segera mengabari putrinya.

Menurut penuturan F, ini bukan kali pertama ITP melakukan pemerasan. Sejak Maret 2024, ITP kerap datang ke rumah F untuk meminta uang. Namun, aksi kali ini terbilang nekat karena melibatkan sekelompok preman dan disertai pengancaman penculikan.

Kuasa hukum F, Moh Syukur Fahmi dari Dr. Djatmiko & Partners, mengatakan pihaknya melaporkan ITP dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta dugaan pencemaran nama baik yang akan diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, F dan keluarganya mengalami trauma mendalam. Ibu F bahkan diblokir oleh saudaranya sendiri karena fitnah yang disebarkan ITP.

“Ini jelas modus pemerasan. Klien kami dan keluarganya mengalami kerugian material dan imaterial. Kami percaya Polres Malang akan mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahmi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi (al/dnv).

Exit mobile version