Marak Baliho Caleg Picu Kecelakaan, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana

INDONESIAONLINE – Caleg yang memasang baliho di tempat-tempat umum harus memperhatikan sisi keamanan balihonya bagi masyarakat. Sebab, polisi menyebut ada sanksi pidana bagi yang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 tidak sesuai  ketentuan.

Apalagi jika pemasangan APK di beberapa ruas jalan  menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka.

“Iya (bisa dihukum). Nanti kalau begitu, kita bisa pakai pasalnya, bukan soal lalu lintas. Tapi kendala pemasangannya, tidak ada perintah untuk memasang APK,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (26/1).

Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan APK.

Latif mengatakan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban APK.

“Benar ada pihak Jakarta Utara kemarin yang melakukan operasi penertiban APK. Kami juga berkoordinasi dengan pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban itu,” kata Latif.

“Kami sedang patroli, apalagi cuaca kadang hujan. Kami patroli malam hari. Tiba-tiba kemarin pagi ada kecelakaan. Hal ini tentunya membutuhkan kerja sama seluruh elemen, pihak terkait untuk menertibkan APK ini,” lanjutnya.

Alat peraga kampanye berupa spanduk, poster, dan baliho dipasang di banyak tempat selama kampanye Pemilu 2024. Banyak yang mengkritik karena mengganggu pandangan dan estetika.

Pemasangan APK juga mendapat perhatian setelah menimbulkan kecelakaan terhadap warga. Salah satunya terjadi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada 22 Januari.

Dalam video yang diunggah, terlihat dua perempuan yang menjadi korban dipindahkan ke pinggir jalan oleh warga. Kedua korban mengalami luka ringan. Penyebabnya, baliho caleg roboh karena angin kencang.

Kejadian serupa juga menimpa pasangan lansia bernama Salim (68) dan istrinya, Oon (61). Keduanya mengalami kecelakaan akibat tersangkut bendera parpol saat melintasi Jembatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Januari. (red/hel)