INDONESIAONLINE – Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo oleh majelis hakim.

Dengan vonisan tersebut, Richard memiliki peluang untuk bisa kembali lagi ke dunia Polri. Vonis ringan itu didapat Richard karena kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006,” kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Kapolri Sigit sebelumnya mengatakan jika Richard memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri tanggapi harapan untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

“Peluang itu ada,” kata Sigit kepada wartawan.

Baca Juga  ProDEM Tapalkuda Sayangkan Sikap ICW yang Cenderung Sudutkan Pribadi Ketua KPK

Namun sebelum kembali berdinas, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata dia.

Sementara, jika kembali bertugas di dunia Polri, Richard Eliezer memiliki tunjangan yang cukup besar. Dikutip Liputan6.com, berikut rincian tunjangan Richard berdasarkan PP No 103 Th 2018.

– Kelas Jabatan 18: Rp 34.902.000

– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

– Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

– Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

– Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

– Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

– Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Baca Juga  PN Blitar Tolak Pra Peradilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Status Tersangka Perampokan Rumdin Tetap Melekat

– Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

– Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

– Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

– Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

– Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

– Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

– Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

– Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Lalu, untuk gaji Richard sendiri sebagai anggota Polri Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada. Aturan mengenai penghasilan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari aturan gaji Polri tersebut, maka pangkat Bharada masuk dalam Golongan I atau Tamtama. Maka, gaji pokok Richard Eliezer Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan. 

Nah itu dia tunjangan Richard Eliezer sebagai anggota Polri dengan pangkat Brimob beserta dengan gajinya setiap bulan.