Menaker: Presiden Belum Ada Instruksi BSU Cair Lagi Oktober

Menaker: Presiden Belum Ada Instruksi BSU Cair Lagi Oktober
Ilustrasi bantuan subsidi upah. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pada Juni dan Juli 2025 belum ada rencana untuk kembali dicairkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hingga kini belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.

“Belakangan saya lihat ada unggahan di media sosial soal BSU cair Oktober. Tetapi sampai sekarang belum ada arahan apa pun. Jadi, bisa disimpulkan itu tidak benar,” ujar Yassierli, Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, BSU tahun ini memang hanya dijadwalkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. “Bantuan yang sudah tersalurkan itu hanya satu kali, untuk periode Juni–Juli. Sampai saat ini belum ada keputusan baru dari presiden mengenai kelanjutannya,” jelasnya.

Program BSU disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per bulan bagi setiap penerima.

Aturan Pencairan BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan kepada sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran dimulai awal Juni dan berlangsung hingga Agustus 2025. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal pencairan lanjutan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU secara daring melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

– Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Isi data pribadi (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email)

4. Klik “Lanjutkan”

5. Hasil pengecekan akan menampilkan apakah dana sudah cair atau belum

– Lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di ponsel

2. Daftar menggunakan NIK dan nomor telepon

3. Login ke akun yang sudah dibuat

4. Pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data sesuai kolom yang tersedia

6. Klik “Lanjutkan” untuk melihat status pencairan. (rds/hel)