Nasib PSEL Kota Malang 2026 menggantung. Defisit pasokan sampah, infrastruktur jalan, dan ketergantungan pada pusat jadi penghambat utama proyek energi hijau ini.
INDONESIAONLINE – Ambisi Kota Malang untuk mentransformasi gunung sampah menjadi sumber energi listrik pada tahun 2026 kini berada di persimpangan jalan. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digadang-gadang sebagai solusi pamungkas masalah persampahan kota, hingga detik ini belum menunjukkan tanda-tanda fisik akan segera terwujud.
Di balik wacana “Malang Kota Berkelanjutan”, tersimpan kerumitan birokrasi, defisit bahan baku, hingga ancaman kemacetan infrastruktur yang belum terurai.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Malang adalah satu dari 12 kota prioritas.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa payung hukum saja tidak cukup untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik.
Menanti “Lampu Hijau” Jakarta
Ketidakpastian ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Raymond Gamaliel Hatigoran Matondang, menyatakan bahwa tangan pemerintah daerah seolah terikat sebelum ada petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. PSEL ini adalah salah satu modal pengolahan sampah yang dilakukan pemerintah pusat di berbagai daerah Indonesia,” ujar Raymond.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa skema pendanaan, teknologi, hingga model “tipping fee” (biaya layanan pengolahan sampah) yang biasanya menjadi kewajiban pemda kepada pengembang, masih menjadi tarik ulur yang belum tuntas di tingkat nasional.
Sebagai pembanding data, keberhasilan PSEL di Surabaya (TPA Benowo) yang mampu menghasilkan listrik hingga 11 Megawatt (MW), membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kesepakatan finansial dan operasional. Malang kini menghadapi rute terjal yang sama, namun dengan tantangan teknis yang berbeda.
Matematika Sampah yang Tak Klop
Masalah paling fundamental dari proyek PSEL Kota Malang bukanlah teknologinya, melainkan “bahan bakar”-nya. Pembangkit listrik tenaga sampah adalah industri yang lapar. Agar insinerator atau teknologi pengolah lainnya dapat beroperasi secara efisien dan menghasilkan listrik yang stabil untuk dijual ke PLN, dibutuhkan pasokan sampah yang masif dan konstan.
Raymond memaparkan kalkulasi teknis yang menjadi penghambat utama: proyek PSEL mensyaratkan minimal input sampah segar sebanyak 1.000 ton per hari. Bahkan, untuk mencapai skala keekonomian yang ideal (feasible) bagi investor, angkanya harus menyentuh 1.500 ton per hari.
Data lapangan berbicara lain. Berdasarkan data timbangan masuk di TPA Supit Urang, produksi sampah harian Kota Malang yang masuk ke pembuangan akhir baru berkisar di angka 500 ton. Ada selisih (gap) menganga sebesar 500 hingga 1.000 ton sampah per hari. Tanpa pasokan ini, mesin PSEL ibarat mobil sport tanpa bensin; canggih namun tak berguna.
Aglomerasi Malang Raya: Solusi atau Masalah Baru?
Sadar bahwa Kota Malang tidak bisa berdiri sendiri, wacana aglomerasi Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) kembali mencuat. Secara geografis dan demografis, penyatuan pengelolaan sampah ini masuk akal.
“Di Kota Malang dengan kondisi sampah yang masuk ke TPA masih 500 ton, masih memerlukan aglomerasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu,” jelas Raymond.
Kabar baiknya, kesepahaman awal telah terbangun. Kabupaten Malang dan Kota Batu sepakat menjadikan TPA Supit Urang di Kota Malang sebagai pusat pengolahan. Ini adalah langkah maju mengingat ego sektoral antar-daerah seringkali mematahkan proyek infrastruktur bersama.
Namun, mengimpor sampah dari daerah tetangga membawa konsekuensi logistik yang mengerikan jika tidak dimitigasi sejak dini. Sampah bukan komoditas yang bisa dikirim lewat pipa; ia harus diangkut dengan truk.
Mimpi Buruk di Jalur Rawisari
Inilah tantangan turunan yang tak kalah pelik: Infrastruktur. TPA Supit Urang saat ini diakses melalui jalur yang relatif sempit di kawasan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Raymond memberikan gambaran statistik lalu lintas sampah saat ini. “Kondisi saat ini satu harinya itu sekitar 150 sampai 180 rate truk yang lewat,” ungkapnya.
Jika PSEL beroperasi dengan target 1.500 ton per hari, volume sampah yang masuk akan naik tiga kali lipat. Secara matematis, jumlah truk yang melintas bisa melonjak menjadi 300 hingga 450 truk per hari, atau setara dengan satu truk sampah besar melintas setiap 2-3 menit selama jam kerja.
Tanpa jalan baru, kawasan Mulyorejo akan lumpuh total. Jalan yang ada saat ini tidak didesain untuk menahan beban gandar truk sampah volume besar secara terus-menerus dengan intensitas tinggi. Kerusakan jalan dan kemacetan parah adalah skenario yang sudah ada di depan mata.
“Ini perlu ada jalan baru atau jembatan baru. Karena kalau nanti mencapai 1.500 ton, maka (truk) bisa dua kali lipatnya bahkan mungkin bisa lebih,” imbuh Raymond.
Pembangunan akses baru ini memerlukan pembebasan lahan dan anggaran konstruksi yang besar, yang belum tentu bisa ditanggung sendirian oleh APBD Kota Malang.
Plan B: Melirik Bahan Bakar Turunan
Di tengah ketidakpastian realisasi fisik PSEL, DLH Kota Malang mulai bersikap pragmatis. Mereka tidak menaruh semua telur dalam satu keranjang. Opsi teknologi pengolahan sampah menjadi bentuk lain selain listrik langsung (direct combustion) mulai dipertimbangkan.
Salah satu yang sedang dalam tahap Feasibility Study (FS) adalah konversi sampah menjadi bahan bakar padat atau yang sering disebut Refuse Derived Fuel (RDF) atau batu bara sintetis.
“Apakah itu Petasol, ataupun yang menghasilkan batu bara sintetis. Tapi dalam hal ini masih dalam Feasibility Study,” pungkas Raymond.
Teknologi RDF belakangan memang menjadi primadona baru di beberapa daerah seperti Cilacap dan rencana di TPST Bantargebang. Produk akhirnya bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara di pabrik semen atau PLTU (co-firing).
Skema ini seringkali dinilai lebih fleksibel dibandingkan PSEL insinerator yang membutuhkan investasi awal triliunan rupiah dan tipping fee yang memberatkan APBD.
Rencana PSEL Kota Malang pada 2026 bukan sekadar memindahkan sampah ke dalam mesin pembakar. Ia adalah sebuah ekosistem rumit yang melibatkan diplomasi antar-daerah (aglomerasi), kesiapan infrastruktur sipil (jalan dan jembatan), kepastian hukum dari pemerintah pusat, dan keberanian menanggung biaya pengelolaan.
Data menunjukkan bahwa tanpa percepatan pembangunan akses jalan baru dan formalisasi kerjasama pasokan sampah dari Kabupaten Malang dan Batu, target 2026 hanyalah angan-angan. Kota Malang kini berpacu dengan waktu: antara tumpukan sampah yang kian menggunung di Supit Urang dan birokrasi yang berjalan lambat.
Masyarakat menanti, apakah PSEL akan menjadi solusi nyata atau sekadar monumen wacana yang gagal dieksekusi (hs/dnv).













