INDONESIAONLINE – Seorang menantu kiai di Jombang berurusan dengan hukum. Gara-garanya, menantu berinisial AM itu dipolisikan rekannya terkait dugaan penipuan berkedok investasi. Korban mengalami kerugian Rp 8 juta atas perbuatan AM.
Siroe Abdul (30), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, mengadukan AM ke Polres Jombang pada Rabu (19/03/2025). Menurut Siroe, kasus tersebut bermula dirinya ditawari investasi melalui aplikasi BOP Miner oleh AM pada akhir Januari 2025. Siroe kemudian bergabung dalam aplikasi yang dikirim AM melalui link app pada 3 Februari.
“Jadi, dia janjinya akan profit. Setiap hari bisa dapat 4 dolar untuk investasi di angka 80 dolar. Cukup dengan klik aplikasi tersebut setiap hari,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/03/2025).
Siroe mengaku, saldonya setiap hari mengalami penambahan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Namun, saat mencoba melakukan penarikan, AM kembali menghalaunya.
Menantu kiai itu menyarankannya agar menarik uang pada 3-4 Maret 2025. Sebab, di waktu itu ada program bebas pajak dari penarikan uang.
Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, pencairan dana dari investasi itu tidak bisa dicairkan. “Kita hubungi AM, ya responsnya tidak respons. Dia lepas tanggung jawab. Tidak seperti awal kita diprospek. Akhirnya kita melapor ini,” kata Siroe.
Karena merasa ditipu, Siroe megadukan perbuatan AM ke Polres Jombang. Pengaduan Siroe telah diterima di SPKT dengan nomor surat STTLPM/196.RESKRIM/II/2025/SPKT/POLRES.JOMBANG.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya pengaduan Siroe terhadap AM ke polisi. Saat ini, surat laporan pengaduan masyarakat itu masih dipelajari pihak kepolisian.
“Benar, ini surat baru turun di meja saya. Saya disposisi ke unit dulu, baru nanti dibuatkan undangan untuk dimintai keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Sementara, AM tidak merespons saat dikonfirmasi. Pesan singkat WhatsApp dan telepon yang tidak diresposns oleh AM. (adr/hel)