Menkeu Purbaya Minta Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Tak Dilakukan Mendadak

Menkeu Purbaya Minta Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Tak Dilakukan Mendadak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)

INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan agar kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, terutama terhadap warga yang sedang menjalani perawatan medis.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data peserta PBI JK bertujuan untuk memperbaiki kualitas program sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Menurut Purbaya,  pembaruan data seharusnya dilakukan secara tertib agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia mengusulkan agar penonaktifan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria tidak langsung diberlakukan, melainkan disertai masa transisi selama dua hingga tiga bulan.

Dalam masa tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada peserta yang terdampak. Dengan begitu, mereka memiliki waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk mencari alternatif kepesertaan jaminan kesehatan lainnya.

Purbaya mengingatkan bahwa penonaktifan mendadak berpotensi merugikan peserta yang tengah menjalani pengobatan. Ia menilai kebijakan semacam itu justru dapat berdampak negatif bagi negara, baik dari sisi anggaran maupun citra pemerintah.

Ia mencontohkan, pasien yang sedang menjalani perawatan rutin seperti pemeriksaan darah atau cuci darah bisa tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan jika kepesertaannya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan memadai. Kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal karena anggaran negara tetap dikeluarkan, sementara manfaatnya tidak optimal.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penentuan jumlah peserta PBI JK harus dilakukan secara cermat dan terukur. Pemerintah, kata dia, perlu menyeimbangkan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga menyebut masih terdapat ruang untuk menampung peserta baru dalam kuota PBI JK, mengingat jumlah peserta saat ini masih berada di bawah target nasional. Dengan prosedur yang jelas dan terkoordinasi, menurut Purbaya, persoalan tersebut seharusnya dapat diatasi tanpa menimbulkan polemik.

Purbaya menilai akar permasalahan dalam polemik PBI JK bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada aspek operasional, tata kelola, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ia pun meminta agar ke depan hal-hal tersebut dapat dibenahi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu. (ars/hel)