JATIMTIMES – Warga Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menyambut baik kembali dibukanya akses jalan mereka. Sebelumnya, akses jalan antara RT 2 dan 3 RW 10 dusun tersebut dan RT 1 Perumahan Green Village sempat tertutup tembok yang dibangun pengembang perumahan.
Meskipun tembok itu baru dibuka secara simbolis, hal itu sudah membuat warga di 3 RT itu bisa sedikit bernapas lega. Sebab, meskipun terpisah antara kawasan perumahan dan perkampungan, warga di tiga RT itu sudah biasa bersosialisasi dan bergotong-royong.
“Apalagi ada simbolis membongkar kemarin. Jadi, benar-benar ini akan diberi akses lagi. Sebelum dibangun ini (tembok), kami berhubungan baik antara warga kampung dan warga perumahan. Jadi bukan hanya untuk akses jalan, tapi juga untuk silaturahmi juga,” ujar Ketua RT 1 Perumahan Green Village Muhammad Syamsul Arifin, Jumat (28/1/2022).
Pantauan JatimTIMES di lokasi, tembok tersebut memang baru dibuka sebagian. Hanya satu bidang, tepatnya di bagian bidang tembok yang terpotong dan tidak utuh. Terlihat hanya 4 beton precast berukuran sekitar 50 cm x 30 cm yang sudah dilepas.
Dengan celah selebar itu, warga memang sudah bisa bersosialisasi, meskipun masih terbatas. Sebab, untuk bisa melewati tembok tersebut, warga masih harus melangkah setinggi sekitar 60 cm, sesuai dengan sisa beton precast yang masih terpasang di bawah.
Informasi yang dihimpun, tembok dengan celah seluas itu baru dibuka karena dibutuhkan alat berat seperti crane untuk mengangkat material beton precast yang terpasang. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihak pengembang juga sudah bersedia untuk membuka sebagian tembok guna dijadikan jalan warga.
Pengembang meminta waktu selama kurang lebih 2 minggu untuk dapat merampungkan hal tersebut. Rencananya, dalam kurun waktu tersebut, pengembang tidak hanya akan membuka tembok, namun juga menyiapkan dengan konstruksi sebagai akses jalan.
“Maksimal dalam dua minggu itu bisa dibuka. Ke depan Cipta Karya harua mengedukasi agar pembangunan bisa sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan problem seperti gesekan,” ujar Firmando.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq sebelumnya memberi waktu selama 7 x 24 jam kepada pengembang untuk dapat membuka kembali akses warga. Hal tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi beberapa waktu lalu.
Riski Wijaya