Miliki 5 Poket Sabu, Budak Narkoba di Gresik Didakwa Pasal Penyalahgunaan

JATIMTIMES – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa M Mujaidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda S menghadirkan dua orang saksi dari Polres Gresik yang menangkap terdakwa. Mereka adalah Ferry Yunianto dan Fahrudin. Di depan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, kedua saksi mengatakan, mulanya polisi menangkap seorang bernama Ade Chandra (berkas terpisah). Setelah dikembangkan, Chandra mencatut nama terdakwa M Mujaidin karena telah membeli narkoba kepadanya. Alhasil, Mujaidin pun akhirnya berhasil diamankan.

“Saat ditangkap, ditemukan 5 poket diduga sabu disimpan di bungkus rokok dalam jok sepeda motor. Barang itu dibeli dari Ade Chandra sebesar Rp 500 ribu. Alasannya dipakai sendiri,” ujar saksi.

Hakim pun sempat menanyakan kepada saksi, apakah terdakwa mempunyai surat asesment. Para saksi dengan tegas menjawab tidak ada. Sementara JPU Anas Huda sempat bertanya kepada terdakwa perihal 5 poket sabu itu. Terdakwa berdalih barang haram itu digunakan sendiri.

“Iya pak untuk menambah stamina karena saya sering lembur,” dalih terdakwa saat ditanya JPU.

Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, majelis hakim Eni Martiningrum mengakhiri sidang dan menunda pekan depan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan karena menyimpan 5 poket sabu dengan masing-masing  kurang lebih 0,33 : 0,32 : 0,31 : 0,30 dan 0,28 gram. Barang haram itu dibeli terdakwa dari Ade Chandra.

Anehnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa dua pasal yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentingan sendiri. 



Syaifuddin Anam