INDONESIAONLINE – Oknum guru ngaji berinisial MNI akhirnya ditahan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Pria 55 tahun itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwatinya.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, aksi pencabulan terhadap tiga muridnya tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan agama tempat tersangka mengajar ngaji. Yakni di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang berlokasi di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin (Senin 27/2/2023), MNI akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang sah sudah tercukupi. Terhadap yang bersangkutan saat ini telah kami lakukan penahanan,” kata Taufik kepada Jatim Times, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Taufik, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari. Namun, penahanan terhadap tersangka tersebut bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan polisi. Selain itu juga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau mempersulit saat proses penyidikan berlangsung.
“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari di tahanan Polres Malang. Tapi penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” imbuhnya.
Hingga Selasa (28/2/2023), lanjut Taufik, penyidik telah melakukan pemberkasan perkara agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu menyusul telah dituntaskannya seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka, hingga para saksi.
“Proses pemberkasan perkara terus berjalan, kami upayakan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, MNI dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Februari 2023 lalu. Oknum guru ngaji tersebut dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih berusia di bawah umur.
“Korban dari oknum guru ngaji ini berusia antara sembilan hingga 10 tahun. Para korban merupakan santriwati yang mengaji di TPQ tempat tersangka mengajar,” ucap Taufik.
Aksinya terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Korban saat itu meminta kepada orang tuanya untuk pindah TPQ lantaran takut dengan tersangka.
“Dari penuturan para korban, tersangka kerap meraba bagian dada korban pada saat mengaji. Selain itu, tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban. Hal itulah yang membuat korban takut dan merasa trauma,” ulasnya.
Pihak orang tua korban yang saat itu merasa curiga, akhirnya menanyakan kepada anaknya terkait apa alasan dari keinginannya pindah dari TPQ yang selama ini menjadi tempat korban belajar mengaji. Dari situlah, orang tua korban yang mengetahui jika MNI telah melakukan pencabulan. Para orang tua ini pun akhirnya membuat laporan ke Polres Malang pada awal Februari 2023 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli para korban,” tuturnya.
Modusnya, tersangka memperdaya para korban dengan cara menyuruh mereka untuk membersihkan TPQ tempat para korban belajar mengaji. Setelah terperdaya dengan ancaman dan bujuk rayunya, tersangka kemudian melancarkan aksinya. Yakni membaringkan para korban di atas karpet kemudian meraba bagian sensitif para korban.
“Setelah melakukan perbuatan pencabulan, tersangka memberi korban uang senilai Rp 10 ribu. Tersangka juga mengancam para korban untuk tidak mengadu kepada orang tuanya,” ujarnya.
Sosok guru ngaji itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya para korban. Alhasil, ketiga korban yang masih di bawah umur tersebut takut untuk melawan karena terus menerus di ancam oleh tersangka.
“Perbuatan tersangka terhadap tiga korban tersebut dilakukan secara berulangkali dengan rentang waktu yang berbeda-beda. Yakni sejak 2021 hingga awal 2023,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yakni tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun.