JATIMTIMES – Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap 3 pelaku curanmor di depan rumah kos yang beralamatkan Jl. Jayanegara No. 218 Desa Banjaragung, Kecamatan Puri l, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah RA (26), AP (23), FA(21). Ketiga pelaku tinggal di Gresik dan Surabaya. Namun, satu pelaku lain yang bernama Alvian masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, pada Kamis (3/2/2022) sekira jam 04.00 WIB dini hari, Pelaku berangkat bersama-sama. Waktu itu, RA berboncengan dengan Alvian mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu Nopol tidak diketahui. Kemudian AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran dan melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos.

Selanjutnya sekira jam 03.00 WIB tiba di sebuah rumah Dusun Mojokerto dan RA mengambil sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian mereka bergerak lagi dan sekira jam 04.00 WIB tiba di tempat kos alamat Jl. Sedangkan AP dan FA menunggu di sepeda motor diluar kos mengawasi situasi.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kasus curanmor tersebut. Kemudian unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga  Hadir di Kota Madiun, Menteri BUMN Erick Thohir Sosialisasi Program Pertashop

“Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 04.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan di depan PT. Ajinomoto Jl. Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan hendak dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Namun, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk di proses lebih lanjut. Terhadap pelaku RA dan AP dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri.

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial AV masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol. 

Kemudian1 (satu) buah korek api berbentuk pistol 1 (satu) gunting hidrolit warna merah, 1 (satu) gunting hidrolit warna orange, 2 (dua) buah pedang 1, (satu) cerulit beserta sarung tempatnya 1, (satu) kunci ring, 12 (dua belas) kunci pas, 1 (satu) tang, 5 (lima) obeng 2 (dua) kunci shock, 1 (satu) ikat kabel warna-warni, 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) tas pancing warna biru, 1 (satu) tas pancing warna hijau.

Baca Juga  KH Chamzawi, Tokoh NU KH Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP yang berbunyi, ‘Barang siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Yang Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Itu Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan merusak, memakai kunci palsu, ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun’. 

Salah satu pemilik motor, M Efendi mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polresta Mojokerto yang telah menyerahkan kembali motor kesayangannya setelah dicuri oleh para pelaku yang merupakan residivis ini. 

“Terima kasih kepada Pak Kapolresta Mojokerto, Satreskrim dan jajaran, untuk semuanya mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi kejadian yang serupa terima kasih,” pungkasnya.



Abdullah M