INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

MoU ini merupakan komitmen UIN Maliki Malang dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan berkualitas, utamanya dalam proses pengembangan Kampus III.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA dengan Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo, SH MH, di ruang Rektor, Senin (4/12/2023).

Dalam momen ini, juga dilakukan pembahasan berbagai hal dalam upaya pengembangan kampus, salah satunya terkait status pertanahan di kampus III yang sempat berpolemik, sehingga membutuhkan keterlibatan aparat hukum.

1

Prof Zain sapaan Rektor UIN Maliki Malang menjelaskan, bahwa penyelesaian persoalan hukum dan status tanah saat ini menjadi prioritas. Hal ini agar dalam proses pengembangan kedepan, tidak terdapat masalah yang mengganjal dalam proses pembangunan sarana dan prasarana kampus.

Baca Juga  Kembali Berprestasi, Mahasiswa UIN Maliki Malang Jadi Duta Kesehatan Jatim 2023

Karena itulah, dalam hal ini pihaknya meminta dukungan dan pendampingan dari Kejari Kota Batu guna memastikan proses legalitas atau status hukumnya jelas dan prosesnya berjalan dengan lancar.

“Ini menjadi komitmen kita bersama, dan Insyaallah tahun depan UIN Maliki Malang bisa masuk 10 kampus terbaik,” ucap Prof Zain.

UIN Maliki Malang terus menjalin sinergitas dengan berbagai pihak. Hal ini, seperti yang disampaikan sebelumnya agar dalam proses pengembangan kampus UIN Maliki Malang berjalan dengan lancar.

Terlebih, saat ini UIN Maliki Malang juga berencana melakukan pengembangan kampus IV di Kabupaten Malang. Sehingga, sinergitas dalam upaya tersebut sangatlah penting.

“Tentu ini tidak bisa dilakukan sendirian, perlu kerjasama dengan semua pihak,” kata Prof Zain.

Baca Juga  UIN Malang Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris Para Mahasiswa melalui Unit ICP

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan, kejaksaan melalui Jaksa Negara dapat berperan menjadi mediator dalam proses pengadaan tanah.

“Ini menjaga agar proses administrasi dan legalitas berjalan sebagaimana mestinya. Dalam proses pendampingan, akan masuk pada beberapa tahapan, mulai dari tahapan intervensi hingga identifikasi sebelum akhirnya berlanjut pada tahapan berikutnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menekankan, pentingnya keterbukaan semua pihak, baik itu pemilik tanah, pembeli dan pejabat PPAT dalam urusan pertanahan.

Selain itu, pihaknya menyampaikan untuk juga memperhatikan kemungkinan kendala-kendala yang mungkin muncul, seperti tanah bernilai historis yang tidak dapat diotak-atik dan hal lainnya (as/dnv).