INDONESIAONLINE – Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, dua juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat setelah polemik penilaian lomba menuai kritik publik.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026. David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
Menurut David, tindakan juri dan moderator dalam perlombaan tidak mencerminkan profesionalitas. “Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David menilai juri dan MC tidak berhati-hati dalam menjalankan tugas sehingga memicu ketidakadilan dalam perlombaan.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” ujar David.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam lomba cerdas cermat sehingga layak dihukum pengadilan,” lanjutnya.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, yang merupakan pejabat di lingkungan MPR RI. “Memerintahkan tergugat I (H Ahmad Muzani selaku ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita Widya Budi SSos.) dan tergugat III (Indri Wahyuni SIP MA) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
Selain itu, David meminta MC acara, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. “Menghukum tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
David turut menuntut agar kedua juri dan MC menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman. Para tergugat juga diminta membayar seluruh biaya perkara.
“Menghukum tergugat II (Dyastasita Widya Budi SSos), tergugat III (Indri Wahyuni SIP MA) dan tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.
Menanggapi gugatan tersebut, Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan yang diajukan. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari pokok perkara yang digugat.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5). (rds/hel)
