MSAT, Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Hadapi Sidang Perdana di PN Surabaya

INDONESIAONLINE – Kasus pencabulan dan perkosaan santriwati oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT (42) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang ini menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis.

Sidang perdana MSAT dimulai pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 10.15 WIB. sidang yang digelar secara tertutup itu berjalan secara daring atau online. Ketua Majelis Hakim Sutrisno, 2 hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto serta Panitera Pengganti Achmad Fajarisman mengikuti sidang di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Sedangkan, terdakwa MSAT mengikuti sidang di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng. Namun, 10 pengacara terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Tim kuasa hukum MSAT ini diketuai oleh I Gede Pasek Suardika.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Kajari Jatim Mia Amiati dengan didampingi 10 anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tuntutan.

“Agendanya pembacaan dakwaan, tidak ada pertanyaan apapun,” kata Mia kepada wartawan.

Dikatakan Mia, JPU mendakwa MSAT dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. “Dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.

Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejati Jatim. Ia menilai dakwaan JPU tersebut sumir.

Menurut Pasek, dilihat dari adanya ketidaksesuaian data di persidangan dengan apa yang selama ini tersebar di media. Misalnya saja jumlah korban yang disebutnya berbeda jumlah antara data di dakwaan dengan kabar yang selama ini tersebar.

“Sumir lah, di media kan disebutkan ada belasan orang santri, 5 orang santri, nyatanya di persidangan hanya satu orang, itupun usianya sudah 20 tahun saat kejadian, sekarang 25 tahun,” ucapnya.

Tim kuasa hukum MSAT, kata Pasek, sempat melakukan protes terkait berkas BAP yang belum ia terima hingga persidangan berlangsung. Menurutnya, hal itu membuatnya kesulitan untuk meneliti sejauh mana kasus ini bisa dianggap fakta.

“Sampai sekarang kami ndak lihat BAPnya, kita mau tahu BAPnya seperti apa, kami tadi sudah minta lewat majelis hakim,” kata Pasek.

Sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh MSAT ini berlangsung selama 46 menit hingga pukul 11.00 WIB. Ketua Majelis Hakim PN surabaya menunda sidang dan dilanjutkan lagi Senin (25/07/2022). Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, sidang selanjutnya adalah agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap dari laporan korban pada tahun 2019 lalu. Putra kiai pimpinan pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri setelah petugas Polda Jatim melakukan penjemputan paksa dengan mengepung pesantren ayahnya selama 15 jam pada Kamis (07/07/2022).(*)