Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Minta Mahkamah Agung Batalkan Vonis Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (reuters)

INDONESIAONLINE  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Melalui langkah tersebut, Nadiem meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepadanya.

Permohonan kasasi itu disampaikan tim penasihat hukum Nadiem setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman kliennya dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Dalam siaran pers pada Sabtu (17/10/2026), tim penasihat hukum menjelaskan bahwa kasasi tersebut ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Putusan banding itu menjatuhkan hukuman berupa sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam menjalani hukuman tambahan selama enam tahun penjara.

Secara keseluruhan, tim penasihat hukum menyebut putusan tersebut memuat konsekuensi pidana berupa sembilan tahun penjara, denda, dan pidana tambahan terkait uang pengganti. Memori kasasi telah diserahkan oleh tim penasihat hukum ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).

Dalam permohonan itu, pihak Nadiem meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Tim penasihat hukum juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, mereka memohon agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, mereka meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem pada Kamis (24/9/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat diterapkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan 140 hari penjara.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim.

Putusan itu menetapkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Hakim juga menegaskan bahwa jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan yang harus dijalani. Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,5 triliun.

Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pengajuan kasasi ini, Nadiem meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding tersebut dan mengabulkan permohonan pembebasan yang diajukan tim penasihat hukumnya. (ars/hel)