INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga menjual minuman keras (alkohol) tanpa izin usaha resmi. Kedua pelaku adalah seorang wanita berinisial YA (35) dan berinisial P (56) yang keduanya merupakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kabag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota Satuan Narkoba melakukan operasi peredaran miras di kawasan Tulungagung, Rabu. 23/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi tersebut dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat jika di kawasan Desa Tunggulsari terjadi peredaran miras.

“Laporan dari masyarakat ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lapaknya masing-masing,” kata Iptu Nenny. Sabtu (26/2/2022).

Iptu Nenny menjelaskan, saat petugas menggeledah toko milik YA dan P yang lokasinya berdekatan, petugas menemukan barang bukti miras dengan berbagai merek.

Rincian barang bukti miras yang disita dari toko milik YA antara lain 2 botol miras Tomi Stanley, 3 botol alkohol merek Parents, 3 botol white wine, 7 botol red wine merek Parent, dan Kawa- alkohol merek anggur kawa. 3 botol merah, 6 botol merek islandia 500 ml, 2 botol merek islandia 350 ml dan uang tunai Rp 200 ribu dari penjualan alkohol.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari toko P antara lain 13 botol alkohol merek Orang Tua, 5 botol red wine, red wine Kawa-kawa, 3 botol alkohol merek Gilbeys, 3 botol merek Islandia, 350 ml 2 botol, sisa minuman. islandia dalam ketel beserta gelas dan uang tunai Rp 155.000 dari penjualan alkohol.

“Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P pada Jumat (25/2/2022) kemarin dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” ujarnya. .

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ayat 36 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung.