INDONESIAONLINE – Kecelakaan kereta api vs bus di Tulungagung yang terjadi pada Minggu (27/02/2022), sekitar pukul 05.16 WIB masih dievakuasi, baik korban maupun kendaraan. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu itu masih diselidiki pihak berwajib.

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan saat dikonfirmasi, KA yang terlibat adalah Dhoho 351 dan berada di Km 159+5 (perlintasan tidak dijaga) ruas jalan Tulungagung – Ngujang. Dari keterangan yang diterimanya, pada pukul 05.16 WIB mendapat informasi dari masinis terkait hubungan 351 (dhoho) antara Blitar – Kertosono.

“Kereta dimarahi oleh bus dan sopir meminta kepada pusat kendali perjalanan untuk mengganti lokomotif, karena ada lokomotif yang rusak,” kata Ixvan melalui pesan tertulis.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pengawas urusan fasilitas (PUS) dan awak KA Blitar.

“Lokomotif pendukung rencananya akan dikirim dari Blitar,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, KA mengalami keterlambatan.

Dalam kecelakaan ini, Ixvan menyayangkan adanya penyeberangan tanpa pintu gerbang namun tidak dilakukan penutupan permanen oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Karena menurut Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ayat 1 menyebutkan perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Kemudian pada ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab penutupan adalah pemerintah, sesuai dengan golongan jalan.

Tidak hanya itu, bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, ada pedoman dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 114 yang berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan harus berhenti saat rambu sudah berbunyi, gerendel mulai menutup, dan atau isyarat lainnya. Utamakan kereta api, dan berikan hak utama kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu,” ujarnya dalam rilis yang diterima JatimTIMES.

Di kawasan Daop 7 Madiun sendiri terdapat 219 perlintasan sebidang resmi, dengan rincian 76 perlintasan dijaga KAI, 3 perlintasan dijaga Pemkab, dan 110 perlintasan tidak dijaga. Untuk perlintasan sebidang cikal bakal dan illegal masih ada 5 lokasi. Sedangkan perlintasan sebidang baik berupa Flyover maupun Underpass berada di 47 titik.

“Kami berharap pemerintah selaku regulator berkomitmen untuk melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan pengguna kereta api dan jalan raya di perlintasan sebidang, seperti yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. Mau ditutup, jangan dijadikan plot, atau tolong dibuatkan posko dan diberi pintu perlintasan, tapi harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian yaitu Ditjen Perkeretaapian, seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Blitar Pemkot,” pungkas Ixfan.

Seperti diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 AS ditendang oleh KA sehingga terpental dan beberapa orang dinyatakan tewas.

Dari data sementara, terdapat 4 penumpang yang meninggal dunia dan luka berat akibat terpental dan terjepit badan bus bagian depan dan belakang yang ringsek. Rombongan karyawan toko plastik ini berencana pergi ke Malang untuk rekreasi.