INDONESIAONLINE – Korban pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Malang berhasil menemukan kembali sepeda motornya melalui media sosial Facebook. Hal ini setidaknya membantu polisi untuk menemukan pelaku pencurian.

Adalah Yahya (28), korban yang kehilangan sepeda motornya pada 22 Januari 2022 saat memancing di Kecamatan Sumberpucung bersama temannya. Ia menuturkan, saat itu dirinya sangat terkejut saat mendapati sepeda motornya hilang usai memancing.

“Saat itu suasana sepi saat memancing. Saya meletakkan sepeda motor saya di atas, memancing dan di bawah. Habis mancing kok saya lihat motor saya hilang,” kata Yahya di Mapolres Malang, Sabtu (25/2/2022).

Yahya menambahkan, sepeda motor yang hilang adalah Honda Beat warna hitam. Saat menghilang, Yahya sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan jejak pelaku yang mencuri sepeda motornya.

“Ada 4 sepeda motor di lokasi. Tapi yang dicuri adalah milikku. Saya juga tidak tahu, tidak ada yang melihatnya juga. Di daerah itu sepi,” jelas Yahya.

Usai kehilangan sepeda motor, Yahya tak tinggal diam. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu langsung mencari jejak sepeda motornya secara berkelompok atau akun jual beli online di Facebook.

Untungnya, Yahya menemukan salah satu calo bernama HF (25). Dalam unggahan di akun Facebook HF, Yahya melihat foto unggahan yang sangat mirip dengan motornya dan dijual.

“Saya yakin itu punya saya. Lalu saya DM (pesan singkat) ke akun itu. Terus tanya saya di WA (WhatsApp). Saya pura-pura beli,” jelas Yahya.

Bahkan penjaga tidak tahu bahwa dia dijebak oleh Yahya. Bahkan, para kolektor juga memberikan tanda lokasi tempat bertransaksi. Saat itu, Yahya langsung menghubungi polisi untuk segera menangkap pengedar di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Kemudian saat itu saya dan polisi langsung mendatangi Turen dan pengedarnya langsung ditangkap,” kata Yahya.

Setelah Polres Malang menangkap para pelaku pencuri sepeda motor dan pawangnya. Yahya juga secara seremonial mengembalikan sepeda motornya di Mapolres Malang. Namun, sepeda motor itu dipinjam dan dirawat saat Satreskrim melakukan penyelidikan.

“Saya bersyukur bisa dibantu untuk mendapatkan motor saya kembali,” kata Yahya.

Secara terpisah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, dari penangkapan salah satu pengepul, polisi berkembang dan ternyata ada dua pengepul lainnya, yakni MW (49) dan LA (57).

“Jadi, dimulai dengan patroli siber, ditemukan tiga perantara lain yang pekerjaannya juga berbeda. Yang satu (penerima) mendapat barang dari yang lain dan yang lain mendapat dari yang lain,” kata Ferli.

Penyelidikan kasus pencurian ini terus berlanjut. Akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil pelepasan, ada dua pelaku pencurian kendaraan roda dua, yakni AJW (33) dan S (53). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan pencurian kendaraan roda dua di sebuah minimarket di Kecamatan Pagelaran.

“Ketika keduanya ditangkap, mereka melakukan kejahatan lagi di sebuah mini market di Kabupaten Malang. Akhirnya kami melakukan penangkapan,” jelas Ferli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang mencuri kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil pencurian tersebut, sebanyak tujuh kali pencurian terjadi. Keduanya melakukan pencurian dengan cara membobol kunci kontak motor dengan kunci T saat kondisi sepi. Selain itu, suatu saat keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya.

“Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran, Gondanglegi dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali dicuri dengan menarik baju korban,” kata Donny.

Mereka berdua memang saat berhasil melakukan pencurian, mereka selalu bekerja sama dengan tiga perantara yang ditangkap sebelumnya. “Ya memang tiga kolektor ini selalu pembeli motor curian,” kata Donny.

Atas kejadian itu, AJW dan S divonis sembilan tahun penjara. “Kami menduga Pasal 363 dan 365 KUHP,” pungkas Donny.