Klip video yang menunjukkan suasana Kota Longyearbyen. (Foto: Istimewa).

INDONESIAONLINE – Setiap negara di dunia memiliki aturan yang berbeda. Aturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan budaya dan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

Seperti di kota Longyearbyen, Norwegia. Kota yang berada di bagian paling utara dunia ini memiliki aturan yang cukup kontroversial. Artinya, negara melarang warganya untuk mati.

Dikutip dari akun TikTok @thevex.id, warga Kota Longyearbyen yang menderita penyakit kronis atau sekarat harus segera dievakuasi ke kota lain.

Sebab, jika yang bersangkutan meninggal di kota ini, maka akan menjadi ilegal. Padahal, jika itu terjadi, keluarga almarhum juga bisa dikenai sanksi dan hukuman.

Menurut New York Post, aturan Longyearbyen tentang larangan kematian telah ada sejak 1950-an. Selidiki kalibrasi, peraturan tersebut karena pengaruh kondisi alam di Longyearbern.

Dimana ada kondisi yang disebut permafrost, atau kondisi tanah beku. Kondisi ini membuat serangga dan bakteri sulit terurai di kota ini untuk hidup.

Akibatnya, mayat yang terkubur di tanah ini akan membeku dan tidak akan pernah membusuk. Hal ini dinilai lebih berbahaya jika jenazah yang dikubur memiliki riwayat penyakit. Karena bisa menularkan ke orang lain.

Padahal, dari informasi yang dihimpun, virus flu Spanyol yang menyerang kawasan ini pada tahun 1871 hingga 1920, masih bersemayam di jenazah yang terkubur sebelum peraturan itu diberlakukan.