INDONESIAONLINE – Harapan Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu untuk memiliki Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti sepertinya tidak akan terwujud. Itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih ngotot mempertahankan dua aset pariwisata ini.

Bagi Kabupaten Malang, meskipun secara geografis letak kedua benda tersebut berada di wilayah Kota Batu, tepatnya di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, bukan berarti Kota Batu bisa memilikinya. Meski Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti telah ditutup selama tiga tahun dan kondisinya saat ini stagnan, aset tersebut tidak akan dilepas.

Dua objek yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang tersebut saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa. Pj Direktur Utama (Direktur) Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) sah memiliki aset tersendiri yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pemandian air panas dan Hotel Songgoriti merupakan aset tersendiri Pemkab Malang yang dikelola Perumda Jasa Yasa. Dan itu sah-sah saja. Tidak menutup kemungkinan pemda melalui BUMDnya memiliki aset di daerah lain,” kata Husnul.

Menurut Husnul, selama pembagian wilayah hingga Kota Batu ditetapkan sebagai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 17 Oktober 200, Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti tidak termasuk dalam aset yang diserahkan ke Pemkot Batu. Kemudian muncul sertifikat pengelolaan kedua aset wisata tersebut atas nama PD Jasa Yasa yang saat ini menjadi Perumda Jasa Yasa.

“Berdasarkan peraturan untuk penetapan otonomi baru bagi Pemerintah Kota Batu, Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti tidak termasuk dalam aset yang termasuk selama pemekaran. Kemudian muncul HPL (hak pengelolaan tanah) atas nama PD Jasa Yasa. Dan itu menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk mempertahankan,” kata Husnul.

DPRD Kabupaten Malang juga keberatan Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti dilepas ke Pemkot Batu. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto mengatakan, jika melihat sejarah, sebelum pemekaran terjadi, Kota Batu juga merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Malang. Dan ketika ditetapkan sebagai Pemkot Batu, sejumlah aset berupa fasilitas umum dan sosial juga sudah dimasukkan.

“Kenapa tidak Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel? Karena statusnya adalah aset yang dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang. Dalam hal ini (Perumda) Jasa Yasa. Jadi memang di mana saja diperbolehkan,” kata Budi.

Menurut politisi PDI-P ini, alasan utama Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti tidak bisa diserahkan kepada pihak manapun. Termasuk Pemerintah Kota Batu atau pihak lain. Namun, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pengelolaannya dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak.

“Kalau tergantung pengelolaannya. Kerja sama bisa dilakukan. Yang jelas kalau asetnya diserahkan tidak bisa karena bukan fasilitas umum dan sosial,” kata Budi.