INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota Batu masih berupaya memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebab hingga saat ini, keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Batu masih sebesar 12 persen.

Padahal, menurut undang-undang, 30 persen dari total luas Kota Batu harus menjadi ruang terbuka hijau. Beberapa strategi saat ini sedang dipersiapkan untuk memenuhi kesenjangan ruang terbuka hijau sebesar 18 persen.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, strategi yang akan dilakukan Pemkot Batu adalah menyediakan hutan kota, menyediakan taman RT/RW, menyediakan taman kelurahan, menyediakan taman pemakaman hingga menyediakan taman kecamatan.

“Kekurangan 18 hektare itu bisa dipenuhi, bahkan melebihi kebutuhan jika semua desa dan kelurahan memiliki taman,” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Diperkirakan jika semua desa dan kelurahan memenuhi permintaan ini, maka RTH bisa ditambah hingga 24 hektare. Hal ini juga berlaku untuk penyediaan taman seluas 2 hektar di setiap kecamatan. Dengan total 6 hektar di tiga kecamatan dan menyediakan 2 hektar hutan kota di tiga kabupaten dengan total 6 hektar.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga mewajibkan pengusaha pariwisata dan pengembang perumahan untuk berkontribusi dalam memenuhi kekurangan ruang terbuka hijau. Di antaranya, penyediaan ruang terbuka hijau dikenakan biaya 5 persen dari luas perumahan.

Kemudian untuk sektor pariwisata, jika memiliki lahan lebih dari 15 hektar harus menyediakan 5 hektar atau 25 persen RTH dari kawasan wisata tersebut. Namun, untuk pariwisata skala menengah, 10-15 hektare harus menyediakan ruang terbuka hijau seluas 3 hektare.

Selanjutnya, bagi mereka yang berskala kecil atau luasnya kurang dari 10 hektar, diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau seluas 1 hektar atau 25 persen dari luas kawasan wisata. “Pemerintah kota akan segera menyampaikan kebijakan pemberian ruang terbuka hijau ini kepada para pelaku usaha pariwisata, pengembang, hingga tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan agar dapat segera terpenuhi,” tambah Punjul.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau saat ini, pihaknya juga sedang menyusun peraturan daerah tentang penataan ruang. Saat ini Perda tersebut masih dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Peraturan tersebut mengatur tentang penyediaan ruang terbuka hijau publik berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW.

Sedangkan jika beberapa sektor tersebut mampu diwujudkan secara bersama-sama, maka standar minimal RTH dapat terpenuhi mencapai 366,32 hektar.