INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2019-2024 kini telah memasuki usia 2,5 tahun masa bakti. Hal ini menjadi momentum bagi anggota DPRD Kota Malang untuk menyegarkan roda organisasi.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, pada 24 Februari 2022, DPRD memasuki masa kepemimpinan 2,5 tahun. Momentum penyegaran roda organisasi di usia 2,5 tahun ini ditandai dengan pergantian atau pemindahan alat kelengkapan DPRD (AKD).

“Mulai bergulir di komisi, hingga instansi. Hal ini dilakukan oleh masing-masing fraksi untuk penyegaran dan pengalaman anggota agar merasakan komisi yang berbeda-beda,” kata Made kepada JatimTIMES.com, Jumat (25/2/2022).

Sebagai pimpinan partai, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan, dalam satu periode lima tahun menjadi anggota DPRD Kota Malang, setidaknya setiap anggota DPRD Kota Malang bisa merasakan dan menguasai dua komisi yang ada.

Dengan begitu, setiap anggota DPRD Kota Malang yang berada di komisi yang berbeda akan berdampak pada peningkatan kinerja DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Sebab, semuanya bermitra dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Misalnya, Komisi A membidangi pemerintahan, Komisi B membidangi ekonomi dan keuangan, Komisi C membidangi pembangunan, dan Komisi D membidangi kesejahteraan rakyat.

“Untuk badan, semua pihak melakukan transfer untuk memperkaya pengetahuan anggota tentang permasalahan yang mereka hadapi,” kata Made.

Pihaknya mengatakan, perubahan atau mutasi AKD DPRD Kota Malang periode 2019-2024 murni usulan dari partai yang diajukan melalui masing-masing fraksi. Ia selaku Ketua DPRD Kota Malang menerima usulan tersebut.

“Kewenangan menempatkan anggota di masing-masing AKD murni kewenangan partai. Partai harus melakukan evaluasi 2,5 tahun dan melihat sesuai kompetensi anggotanya,” jelas Made.

Menurut dia, sebelum memutuskan nama-nama yang masuk dalam rotasi jabatan di AKD DPRD Kota Malang, setiap anggota legislatif melakukan musyawarah internal. “Mereka yang membahas dan menentukan sendiri siapa yang akan menjadi ketua, wakil dan sekretaris masing-masing,” kata Made.

Sementara itu, susunan AKD DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Jumat, 25 Februari 2022, mengalami beberapa perubahan.

Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 berjumlah 23 orang. Yakni, ketua dan anggota Banggar dijabat oleh I Made Riandiana Kartika (PDIP). Kemudian Wakil Ketua dan anggota yaitu Abdurrochman (PKB), Asmualik (PKS) dan Rimzah (Gerindra). Kemudian juga diikuti oleh 19 anggota lainnya.

Kemudian Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 diisi beberapa wajah baru dengan lima anggota legislatif. Yakni, Ketua BK DPRD Malang merangkap anggota Randy Gaung Kumaraning Al Islam (Gerindra), Wakil Ketua BK DPRD Malang merangkap anggota yakni Rokhmad (PKS). Kemudian ada tiga anggota lainnya, yakni Nurul Setyowati (PDIP), Abdul Wahid (PKB) dan Suyadi (Demokrat).

Kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Malang periode 2019-2024 diisi 11 orang anggota. Yakni Ketua Bamperda DPRD Kota Malang merangkap anggota Eko Hadi Purnomo (Demokrat), Wakil Ketua Bamperda DPRD Kota Malang merangkap anggota Harvad Kurniawan Ramadhan (PDIP), dan sembilan anggota lainnya.

Sementara itu, untuk susunan Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D DPRD Kota Malang periode 2019-2024 juga terdapat wajah-wajah baru yang memimpin masing-masing komisi. Di antaranya untuk Komisi A DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Rahman Nurmala (Golkar), wakil ketua merangkap anggota yaitu Suyadi (Demokrat), sekretaris merangkap anggota Lelly Thresiyawati (Gerindra), dan tujuh orang lainnya. anggota.

Kemudian untuk Komisi B DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Trio Agus Purwono (PKS), wakil ketua dan anggota Eddy Widjanarko (Golkar), sekretaris dan anggota Arief Wahyudi (PKB), dan tujuh orang lainnya. anggota.

Kemudian untuk Komisi C DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota adalah Fathol Arifin (PKB), wakil ketua dan anggota Djoko Hirtono (Gerindra), sekretaris dan anggota Wanedi (PDIP), dan tujuh anggota lainnya.

Terakhir, di Komisi D DPRD Kota Malang, posisi ketua merangkap anggota dijabat oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita (PDIP), wakil ketua dan anggota Ike Kisnawati (PKB), sekretaris merangkap anggota Ahmad Fuad Rahman (PKS), dan tujuh anggota lainnya.

Lebih lanjut Made juga menyampaikan secara khusus kepada Bamperda DPRD Kota Malang periode 2019-2024 untuk segera menjadwalkan pembahasan enam inisiatif peraturan daerah (perda).

“Setidaknya ada enam prakarsa perda yang bisa dihasilkan dalam sisa masa kepesertaan kita di sini. Sekarang kita sudah masuk, tiga yang pertama peraturan manajemen pondok pesantren, yang kedua kemajuan budaya, ketiga terkait CSR, ” ucap Made.

Sebagai informasi, perubahan juga terjadi pada fraksi di DPRD Kota Malang. Artinya, ada satu parpol (partai) yang meninggalkan fraksi sebelumnya dan membentuk fraksi sendiri.

Jadi, saat ini ada enam fraksi di DPRD Kota Malang. Yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrasi Indonesia Damai yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, Partai Perindo dan PSI.

Ketua Fraksi PDI-P Eko Herdiyanto Ketua Fraksi PKB Ahmad Farih Sulaiman Ketua Fraksi PKS Bayu Rekso Aji Ketua Fraksi Gerindra Djoko Hirtono Ketua Fraksi Golkar , Eddy Widjanarko, dan Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, Lookh Makhfudz.