INDONESIAONLINE – Status tersangka, perempuan bernama Nurhayati, yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBDes oleh Kepala Desa di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), tidak dilanjutkan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Mahfud mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati. Ia mengatakan, saat ini sedang menyiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Hanya rumusan yuridis yang tersisa,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Nurhayati tidak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasalnya, Kemenko Polhukam bersama kepolisian dan kejaksaan telah membahas kasus tersebut.

“Sehubungan dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan tindak pidana korupsi atasannya (Kades) diberitahukan bahwa yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke Polhukam Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan,” lanjut Mahfud.

Seperti diketahui, Nurhayati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes. Bahkan, Nurhayati mengaku akan melaporkan kasus tersebut.

Penetapan tersangka Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat itu, Nurhayati menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa (Kaur) Citemu.

Kepala Desa Citemu Supriyadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018 2019 dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon diketahui menangani kasus dugaan korupsi ini. Kemudian berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik ​​menggelar pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil pemaparan antara kejaksaan dan kepolisian menyimpulkan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, setelah terungkap pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.