Beranda

Ngeri, Kabiro Media Online Ditembak dan Dipalu Kepalanya

Ngeri, Kabiro Media Online Ditembak dan Dipalu Kepalanya

INDONESIAONLINE – Kabar menghebohkan beredar dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang Kepala Biro (Kabiro) Jombang media online kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46) tewas dibunuh tetangganya sendiri dengan cara ditembak dan dipukul palu di kepalanya.

Aksi kejam pelaku bernama Moch Hasan Syafi’i alias Daim (54) dipicu karena usahanya kerap diganggu korban.

Pelaku melakukan pembunuhan tersebut di depan rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku Kamis (15/9/2023) malam.

Kepada penyidik, ucap Hari, Hasan mengaku kesal atas ulah tetangganya tersebut. Sapto kerap mengusik bisnisnya. Yaitu usaha kantong keresek, penggilingan padi dan mainan odong-odong.

“Keterangan awal, karena perasaan dendam. Dia merasa pekerjaannya diganggu, sehingga menimbulkan rasa tidak suka, dendam. Ini tentunya akan dikembangkan lagi sama penyidik,” ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, Hasan menembak Sapto saat duduk di teras rumah dengan menggunakan senapan angin merek Sanaji SN-82 pukul 19.30 WIB kemarin. Seketika itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun berakhir tersungkur di depan rumahnya.

“Melihat korban sempoyongan, pelaku langsung masuk ke dalam rumah mengambil sebuah palu dan memukul korban yang sudah tersungkur,” ujarnya.

Akibat penganiayaan sadis pelaku, korban langsung tewas seketika di lokasi. Untuk memastikan penyebab kematian korban, lanjut Aldo, pihaknya akan mendatangkan tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Kediri.

“Terkait luka di bagian mana, ini kita masih datangkan dokter forensik dari RS Bhayangkara. Luka paling fatal di bagian kepalanya, lebih detailnya nunggu dari forensik,” kata Aldo.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Jombang. Polisi juga mengamankan sebuah senapan angin merek Sanaji SN-82, 14 butir peluru kaliner 4,5 mm, sebuah palu, sandal dan HP.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 351 ayat (3). “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara,” pungasnya (ar/dnv).

Exit mobile version