JATIMTIMES – Pemilik kafe di Tulungagung yang nekat menggelar acara dan menimbulkan kerumunan diproses polisi. Pemilik kafe Lorie yang berinisial AP (45) pria Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut ini diwajibkan lapor sambil menunggu proses hukum yang kini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan saat dikonfirmasi mengatakan, kafe Lorie diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pencegahan Wabah Penyakit Menular serta pelanggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Untuk kejadian acara live music yang diselenggarakan pemilik digelar pada Rabu (15/12/2021) dan dilaporkan pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
“Pada hari itu, dimulai sekira pukul 19.00 WIB di kafe yang telah kita tindak itu diselenggarakan live musik,” kata Ernawan, Jumat (17/12/2021).
Tak tanggung-tanggung live music di tengah pandemi ini menurut pihak kepolisian setempat, mengundang DJ RAKA. “Saat acara ini banyak pengunjung kafe yang datang. Bahkan melebihi kapasitas dari tempat yang telah disediakan. Sehingga menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Setelah dicek ke Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten Tulungagung, acara live music itu ternyata juga tidak mendapatkan izin. “Tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 maupun pihak yang berwenang,” ujarnya.
Pihak kepolisian tidak menyebutkan siapa pelapor dalam kegiatan itu. Namun dengan bukti yang cukup Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo langsung melakukan pemanggilan pemilik kafe.
“Pemilik kafe sudah kita datangi dan sudah kita panggil. Tindakan kita menutup sementara usaha yang dikelola ini,” jelas Andik.
Tidak itu saja, petugas Polsek Ngunut yang mendatangi kafe Lorie melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian. Penanganan perkara ini yang awalnya di tangan Polsek Ngunut, kini dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
Anang Basso