INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perempuan berusia 39 tahun itu terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara bagi Nikita.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), hakim ketua Kairul Soleh menyebutkan bahwa Nikita telah terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Kairul saat membacakan putusan.
Meski dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Nikita. Salah satu faktor pemberat adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan pernah dijatuhi hukuman pada perkara sebelumnya,” ungkap hakim.
Adapun yang meringankan adalah peran Nikita sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan anak. “Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya,” tambah Kairul.
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani yang kini tengah menjalani masa tahanan akan menuntaskan sisa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini diputuskan untuk dikembalikan kepada penuntut umum guna kepentingan perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. (rds/hel)













