Beranda

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ketua KPK Sentil Kurang Bisa Atur Waktu

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (dok io)

INDONESIAONLINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10). Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Nusron yang menyebut adanya agenda internal kementerian pada waktu yang bersamaan.

Menurut Setyo, Nusron semestinya dapat menyesuaikan jadwal karena surat panggilan sebagai saksi dalam kasus  HGB (hak guna bangunan) PT Summarecon Agung dari penyidik KPK telah disampaikan sejak pekan sebelumnya. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10).

Setyo kemudian mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu. Ketika itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan serta berkomitmen membantu KPK dalam menyelesaikan perkara tersebut. “KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.

Dia memperkirakan penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Nusron setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan. “Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ucap Setyo.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyebut memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.

Budi memastikan jadwal pemeriksaan Nusron akan diatur kembali. Menurut dia, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan dari Saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan penyidik menemukan barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar. (rds/hel)

Exit mobile version