Beranda

Oknum Guru SMA di Lumajang Diduga Cabuli Siswa di Hotel Pasir Putih Situbondo

Oknum Guru SMA di Lumajang Diduga Cabuli Siswa di Hotel Pasir Putih Situbondo
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum guru kepada siswanya di Situbondo (io)

Di tengah lomba bertajuk Pesona Pasir Putih, penggerebekan polisi membongkar dugaan hubungan sesama jenis antara pendidik dan anak di bawah umur.

INDONESIAONLINE – Euforia kegiatan wisata dan lomba “Pesona Pasir Putih di Awal Tahun” yang digelar di Hotel Sidomuncul 2, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, pada 16–17 Mei 2026 mendadak berubah menjadi pusaran kasus hukum. Di tengah keramaian pelajar dari berbagai jenjang pendidikan yang memadati kawasan wisata tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polsek Bungatan menggerebek sebuah kamar hotel yang diduga menjadi lokasi tindak pidana pencabulan sesama jenis.

Yang mengagetkan publik, pihak-pihak yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah seorang oknum guru laki-laki berinisial HP (42) dan seorang siswa laki-laki berinisial CL (16). Keduanya berasal dari sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lumajang.

Ironi tajam menyelimuti kasus ini: seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi predator bagi anak didiknya sendiri di sela-sela kegiatan akademik.

Laporan “110” yang Membuka Tabir

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dugaan awal menyebutkan, tindakan asusila itu dilakukan oleh HP terhadap CL setelah korban baru saja menyelesaikan serangkaian lomba di lokasi wisata.

Siswa yang diduga menjadi korban itu lantas memberanikan diri menghubungi layanan darurat Kepolisian RI, call center 110, untuk melaporkan pengalaman pahit yang baru dialaminya. Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju Hotel Sidomuncul 2.

Di salah satu kamar hotel, petugas mendapati HP dan CL tengah berada dalam satu ruangan. Tanpa perlawanan berarti, keduanya lantas digelandang ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Bungatan, Iptu Liskurrahman, membenarkan adanya penggerebekan yang berawal dari laporan darurat tersebut. “Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi. Dugaan pencabulan ini melibatkan laki-laki dengan laki-laki,” ujar Iptu Liskurrahman saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026).

Status Hukum Mengambang: Korban Enggan Melapor

Meski penggerebekan telah dilakukan dan kedua pihak sudah menjalani pemeriksaan intensif, penanganan hukum atas kasus ini belum mencapai babak akhir yang jelas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa hingga Senin (18/5/2026), korban berinisial CL belum membuat laporan resmi atau pengaduan secara formal ke kepolisian.

“Mereka yang diamankan sudah diperiksa, namun korban tidak melapor,” kata AKP Agung Hartawan singkat.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Tanpa adanya laporan resmi dari korban, proses hukum—terutama terkait delik aduan—berpotensi terhambat. Dalam konteks hukum Indonesia, meskipun kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur umumnya merupakan delik biasa yang bisa diproses tanpa pengaduan, ketiadaan laporan korban kerap mempersulit langkah penyidik, terutama dalam pemenuhan alat bukti.

Kamar Tipe MM 9 Jadi Saksi Bisu

Pantauan di lokasi kejadian pada Senin (18/5/2026), tepat dua hari setelah penggerebekan, garis kuning bertuliskan “POLICE LINE” masih terpasang rapat di pintu kamar bertipe MM 9. Kamar yang terletak di bagian tengah hotel tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak pengelola.

Seorang karyawan Hotel Sidomuncul 2, Hartadi, mengaku tidak mengetahui persis detail kejadian karena tidak sedang bertugas pada jam tersebut.

“Saya tahunya kamar hotel itu sudah dipasangi police line,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono, turut membenarkan kejadian yang menghebohkan tersebut. Edi menyayangkan insiden itu terjadi di tengah gelaran kegiatan yang notabene belum berkoordinasi resmi dengan dinasnya.

“Iya, waktu itu memang ada kegiatan, tapi tidak ada koordinasi dengan dinas,” ujar Edi Wiyono.

Jerat Pidana Pencabulan Sesama Jenis terhadap Anak

Kasus ini menyoroti bagaimana relasi kuasa antara guru dan murid rentan disalahgunakan. Secara yuridis, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, termasuk yang dilakukan oleh sesama jenis kelamin, memiliki ancaman pidana yang serius.

Mengacu pada Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Unsur “belum dewasa” dalam pasal ini menjadi krusial. Mengingat usia korban CL adalah 16 tahun, ia masuk dalam kategori anak di bawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak hanya KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, terutama jika unsur relasi kuasa atau bujuk rayu terbukti.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan masih menjadi momok serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 15.396 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan persentase tertinggi adalah kekerasan seksual.

Angka ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap ruang aman anak-anak, termasuk dalam kegiatan sekolah di luar kelas, tidak boleh lengah.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pariwisata di Situbondo. Bagaimana mungkin sebuah tindakan asusila bisa terjadi di tengah keramaian kegiatan yang melibatkan ratusan pelajar?

Edi Wiyono menyoroti ketiadaan koordinasi antara pihak penyelenggara dengan Disparpora. Hal ini menunjukkan celah besar dalam pengelolaan event pelajar di kawasan wisata. Hotel yang seharusnya menjadi tempat istirahat justru berubah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang kini terpasang garis polisi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa rekaman CCTV hotel jika tersedia, serta memintai keterangan saksi-saksi lain yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat warga Situbondo dan Lumajang.

Masyarakat mendesak agar oknum guru tersebut diproses secara hukum secara transparan dan adil, serta diberikan sanksi maksimal jika terbukti bersalah. Lebih dari itu, publik menanti apakah korban akhirnya akan membuat laporan resmi atau memilih diam karena tekanan psikologis dan stigma sosial yang kerap menghantui korban kekerasan seksual.

Saat berita ini diturunkan, pihak sekolah asal guru dan siswa tersebut di Lumajang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, garis polisi masih membentang di kamar MM 9—menjadi simbol bisu dari sebuah pengkhianatan kepercayaan di dunia pendidikan.

 

Exit mobile version