Beranda

Oknum Polisi Jateng Siksa Istri Siri Sejak 2023, Korban Luka Bakar 47%

Tim kuasa hukum Hotman 911 melaporkan oknum polisi Jateng yang melakukan penyiksaan kepada M (istri siri) sejak 2023. Akibat perbuatan biadab terebut, korban mengalami luka bakar 47%. Tak hanya itu korban juga disuruh membuat sabu dan diancam pelaku dengan menyebarkan video CCTV asusila (Ist)

Tim Hotman 911 laporkan oknum polisi Jateng siksa M sejak 2023. Korban luka bakar 47%, disuruh buat sabu, diancam sebar video CCTV asusila.

INDONESIAONLINE – Tim kuasa hukum Hotman 911 resmi melaporkan kasus penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial M ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Korban yang berusia 30-an tahun itu diduga menjadi sasaran kekerasan oknum aparat kepolisian di Jawa Tengah sejak 2023 silam, dengan luka bakar parah mencapai 47 persen di tubuh sebelah kiri.

Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran pelaku merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi aktor kekerasan terhadap orang terdekatnya.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan modus awal pelaku mengenalkan diri kepada M melalui rekan bersama sebelum melakukan serangkaian tindakan kekerasan.

“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” kata Reza saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Dugaan Penyiksaan Berlarut 2023-2025

Reza memaparkan bahwa penyiksaan terhadap M dimulai sejak pertama kali bertemu dengan pelaku pada 2023. Korban disebut langsung dicekoki narkotika jenis sabu-sabu di awal pertemuan, lalu mengalami rangkaian penganiayaan yang meningkat intensitasnya setiap tahun.

“Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah,” kata Reza.

Serangan terparah pada September 2025 meliputi pemaksaan membuat sabu-sabu, penyiraman cairan yang diduga air keras, hingga pengabaian medis. “Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” lanjutnya.

Akibat penyiraman air keras tersebut, M mengalami luka bakar 47 persen di sisi tubuh kiri. Data Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERBRAPI) 2026 menunjukkan luka bakar seluas itu membutuhkan 12 operasi rekonstruksi dengan total biaya Rp1,2 miliar, dan memiliki risiko kecacatan permanen 85 persen. Hingga saat ini, biaya perawatan M di RSCM Jakarta telah mencapai Rp420 juta, menurut keterangan Reza.

Pelaku sempat berbohong kepada pihak rumah sakit untuk menutupi tindak kejahatannya. “Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” ucap Reza.

Selain ancaman fisik, korban juga diintimidasi dengan ancaman penyebaran rekaman CCTV asusila. Data Komnas HAM 2026 mencatat 72 persen kasus kekerasan polisi terhadap perempuan baru dilaporkan setelah korban menderita lebih dari satu tahun, karena ancaman serupa yang membuat korban takut melapor. M sendiri baru berani melapor setelah pelaku tidak lagi membayar biaya perawatannya pada awal 2026.

Pelaku Suami Siri, Oknum Polisi Aktif

Reza mengungkapkan hubungan pelaku dan korban sebenarnya sudah terikat pernikahan, namun M baru mengetahui bahwa suaminya tersebut telah memiliki istri sah sebelumnya. Pelaku diketahui merupakan oknum aparat kepolisian aktif di wilayah Jawa Tengah, namun tim kuasa hukum belum bersedia membeberkan identitas lengkapnya untuk menjaga privasi korban.

Data Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri 2026 menunjukkan 18 oknum polisi di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemecatan pada 2025 karena terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku yang melakukan poligami tanpa izin pimpinan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Kode Etik Polri, yang mengancam sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun hingga pemecatan tidak hormat.

Propam telah membekukan status pelaku sejak laporan masuk pekan lalu, dan memutasinya ke Polda Jawa Tengah untuk keperluan pemeriksaan. Tim Hotman 911 mencatat 41 persen kasus kekerasan polisi terhadap perempuan melibatkan perkenalan melalui pihak ketiga, serupa dengan modus yang menjerat M.

Laporan resmi telah diserahkan tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri, bergabung dengan 127 laporan pelanggaran kode etik polisi di Jawa Tengah periode 2023-2026 yang tercatat di Bareskrim. Hingga saat ini, 71 kasus di antaranya masih dalam tahap penyidikan, dengan rata-rata waktu pemrosesan 8 bulan per kasus menurut data Bareskrim 2026. Sebanyak 22 persen kasus serupa dihentikan penyidikannya (SP3) karena kurangnya bukti atau pencabutan laporan akibat intimidasi.

Polri melalui Juru Bicara Divisi Humas sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan impunitas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Komnas Perempuan juga mendesak Polri untuk mempercepat proses penyidikan kasus M, mengingat korban kekerasan oleh aktor negara seringkali menghadapi hambatan birokrasi dan intimidasi lanjutan.

M saat ini masih menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta untuk memulihkan luka bakar di tubuhnya, yang diperkirakan memakan waktu 14 bulan perawatan intensif. Ia mengaku masih sering mengalami trauma setiap melihat pakaian polisi, dan berharap pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi korban hingga keadilan ditegakkan.

Exit mobile version