INDONESIAONLINE – Enam wanita terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Selasa (14/3/2023) malam. Pasalnya, enam wanita ini mengaku dan terbukti sedang open BO (booking out).

Keenam wanita ini diamankan di sebuah penginapan RedDoorz dan OYO yang ada di wilayah Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. Bahkan tiga di antaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

“Ini kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat di sekitar situ. Itu memang diduga banyak sekali berseliweran muda mudi  terutama perempuan berpakaian terbuka. Awalnya masyarakat sudah menduga,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Dari pemeriksaan petugas, keenam wanita yang diamankan ini mengaku bahwa mereka sedang melakukan prostitusi online. Ada yang berasal dari Cianjur dan Surabaya serta empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir, dan Singosari.

Baca Juga  Ngeri, Roller Coaster Dufan Terhenti Saat Beroperasi, Penumpang Disuruh Turun di Ketinggian

“Ternyata ada 6 yang mengaku melakukan open bO dengan aplikasi online tertentu. Ada yang tinggal dua hari, ada yang sehari, ada yang satu minggu,” ungkap Rahmat.

Dalam satu kali kencan, para wanita ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Bahkan ada yang hingga Rp 1 juta. Di antara mereka, ada yang berstatus janda dan ada yang masih lajang.

“Umur mereka 19 sampai 23 tahun. Statusnya ada yang janda dan ada yang masih lajang,” terang Rahmat.

Keenam wanita ini diketahui berinisial M (21), L (21), S (19), A (21), I (23) dan L (23). Rahmat mengatakan, dua di antara enam wanita ini sudah pernah terjaring sebelumnya.  Sehingga, pada penindakan kali kedua ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera. Apalagi, menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Baca Juga  Catut Logo Pemprov Jatim untuk Acara Politik, Paguyuban Kades Mohon Maaf

“Penindakan hukumnya yang kena dua kali akan diperberat. Yakni disangkakan melanggar Perda 8 Tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Sidang tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” kata Rahmat.

Sebagai informasi, keenam wanita ini diamankan saat Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama personel TNI-Polri dan Kantor Bea Cukai. Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini dilakukan untuk menciptakan kondusivitas menjelang Ramadan.

“Operasi ini akan terus dilakukan sampai menjelang Ramadan. Nantinya, mungkin sampai Pak Wali Kota mengeluarkan surat edaran. Biasanya kalau Ramadan kan tempat hiburan diimbau tutup,” pungkas Rahmat.