INDONESIAONLINE – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil membongkar dua kasus asusila yang meresahkan masyarakat dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2025. Dua tersangka dengan modus operandi berbeda berhasil diamankan, mengungkap sisi gelap interaksi di dunia maya dan eksploitasi seksual.
Tersangka pertama, MH (22), pria asal Blitar, ditangkap atas tuduhan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi populer, MiChat. MH menyewa kamar hotel di Kota Malang selama hampir dua bulan sebagai tempat operasionalnya. Ia merekrut seorang wanita dan membagi keuntungan dari tarif yang dibayarkan pelanggan dengan skema 60% untuk dirinya dan 40% untuk wanita tersebut.
“Jadi, keuntungannya ini dibagi sharing 60 persen dan 40 persen. Korbannya hanya satu,” jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah.
Penangkapan MH merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh tim gabungan Polresta Malang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Kasus kedua melibatkan MS (23), pria asal Kabupaten Malang yang ditangkap atas tuduhan penyebaran video porno dan pemerasan. MS berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial, kemudian membujuknya untuk datang ke Kota Malang.
Setelah bertemu, MS secara diam-diam merekam hubungan badan mereka. Video tersebut kemudian ia gunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban.
“Video ini disebarkan ke orang tua korban. Korban pun langsung melapor dan MS berhasil ditangkap di rumahnya sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Iptu Khusnul.
Kedua tersangka kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Khusnul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, menghindari tawaran yang mencurigakan, dan menjaga privasi data pribadi. Kasus-kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya tersembunyi di balik kemudahan interaksi online dan pentingnya perlindungan diri dari eksploitasi (ir/dnv).