Opini Berujung Makar: Alarm Bahaya Fasisme di Kasus Saiful Mujani

Opini Berujung Makar: Alarm Bahaya Fasisme di Kasus Saiful Mujani
Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan makar usai mengkritik Presiden Prabowo (io)

Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan makar usai mengkritik Presiden Prabowo. Apakah ini murni hukum atau matinya kebebasan berpendapat?

INDONESIAONLINE – Sebuah video berdurasi tak lebih dari 35 detik memicu gempa skala menengah di lanskap politik Indonesia. Dalam rekaman amatir yang diambil di sebuah acara halal bihalal tersebut, pengamat politik terkemuka yang juga pendiri lembaga survei, Saiful Mujani, melontarkan kalimat yang tajam bak belati.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap presidensial, sulit dinasihati, dan karena itu, menyodorkan sebuah gagasan radikal secara politik: “Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho… Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Potongan video itu meledak di dunia maya. Efek dominonya bergerak cepat, dari perdebatan sengit di kolom komentar hingga berujung pada selembar kertas Laporan Polisi (LP). Pada Rabu, 8 April 2026, Saiful resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Tuduhannya tidak main-main: Dugaan makar.

Makar atau Kritik? Sengkarut Pasal 246 KUHP Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan bernomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut. Saiful Mujani dijerat menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—aturan yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang secara efektif baru diimplementasikan secara penuh pada awal tahun 2026.

Langkah hukum ini segera memantik perdebatan esensial mengenai batas antara kritik politik yang sah dan tindakan makar yang mengancam negara. Menanggapi pelaporan dirinya, Saiful tetap tenang namun melempar peringatan keras tentang kondisi demokrasi nasional.

“Bantah saja, kritik lawan kritik. Tetapi, tidak apa kalau ingin menunjukan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah jadi makin fasis,” ujar Saiful pada Kamis (9/4/2026).

Ia menekankan bahwa dalam alam demokrasi, aparatur negara (polisi) tidak sepatutnya ikut campur mengurus opini dan sikap politik warga sipil. Baginya, hukum pidana baru relevan jika suatu ucapan mencederai orang lain secara fisik atau merampas hak asasi individu lain.

Bila kita membedah anatomi hukumnya, tuduhan makar terhadap sebuah pidato atau pernyataan politik selalu mengundang kontroversi. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam berbagai rilis kajiannya terhadap KUHP baru sering kali memperingatkan bahaya “pasal karet” terkait makar.

Secara harfiah dan historis, makar (diadopsi dari bahasa Belanda Aanslag) mensyaratkan adanya niat dan permulaan pelaksanaan yang bersifat fisik atau setidaknya persiapan nyata ke arah pergantian kekuasaan secara paksa atau inkonstitusional.

Pertanyaan kritisnya: Apakah pernyataan “mengajak rakyat mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan presiden” dalam sebuah forum diskusi atau halal bihalal telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan makar? Ataukah itu sekadar retorika politik tingkat tinggi yang merupakan hak kebebasan berekspresi?

Ruang Sipil yang Menyempit dan Regresi Demokrasi

Kasus yang menimpa Saiful Mujani tidak bisa dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri. Peristiwa ini adalah cermin dari fenomena yang lebih besar: menyusutnya ruang kebebasan sipil (shrinking civic space) di Indonesia.

Data dari berbagai lembaga pemantau independen memperkuat tesis ini. Laporan Democracy Index yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Salah satu rapor merah Indonesia selalu berada pada indikator kebebasan sipil (civil liberties).

Sejalan dengan hal itu, Freedom House, organisasi nirlaba yang berbasis di Washington D.C., kerap mencatat tren stagnasi atau penurunan skor kebebasan Indonesia. Pemidanaan aktivis, akademisi, dan warga sipil atas opini kritis mereka via undang-undang seperti UU ITE atau pasal makar menjadi catatan kelam yang menyumbang rendahnya indeks tersebut.

Keterlibatan orang-orang di lingkar kekuasaan dalam memviralkan video Saiful Mujani juga patut disorot. Diketahui, potongan video 35 detik itu diunggah ulang dan diamplifikasi oleh Ulta Levenia, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) melalui akun Instagramnya.

“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis Ulta.

Keterlibatan instrumen atau figur dari institusi negara (seperti KSP) dalam melabeli opini warga sebagai “makar” di media sosial memberikan sinyal bahaya. Hal ini bisa dibaca sebagai upaya orkestrasi wacana (wacana dari atas ke bawah) untuk membenarkan tindakan represi hukum terhadap suara-suara yang menentang arus utama penguasa.

Ini menciptakan chilling effect—efek kejut dan ketakutan bagi masyarakat luas—sehingga warga akan berpikir ribuan kali sebelum menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Menguji Urat Nadi Demokrasi di Era KUHP Baru

Indonesia telah memilih jalan demokrasi sejak runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Roh dari demokrasi adalah diskursus publik; sebuah arena di mana ide-ide—bahkan yang paling radikal dan tidak populer sekalipun—diizinkan untuk beradu tanpa ancaman borgol kepolisian.

Seperti yang ditegaskan Saiful, “Kritik lawan kritik.” Jika pemerintah atau para pendukung Presiden Prabowo merasa bahwa kinerja sang presiden sangat baik dan presidensial, maka narasi Saiful seharusnya dijawab dengan data dan fakta pencapaian pemerintah, bukan dengan pasal-pasal pidana peninggalan kolonial yang telah disalin ke dalam KUHP Baru.

Penggunaan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap opini lisan akan menjadi ujian pertama yang sangat krusial bagi wajah penegakan hukum di bawah payung hukum pidana yang baru. Jika laporan ini diproses lebih lanjut hingga ke meja hijau, maka kepolisian dan kejaksaan secara tidak langsung sedang memahat sebuah yurisprudensi berbahaya: bahwa kritik keras terhadap kepala negara disamakan dengan upaya menggulingkan negara.

Pada akhirnya, kelangsungan sebuah negara demokrasi tidak diukur dari seberapa banyak polisi mampu menangkap warga yang melontarkan kritik, melainkan dari seberapa lapang dada para pemimpinnya mendengarkan suara-suara sumbang. Memenjarakan opini mungkin bisa membungkam satu orang untuk sementara waktu, namun ia akan menyuburkan bibit-bibit perlawanan dalam keheningan yang jauh lebih berbahaya.

Kasus Saiful Mujani adalah peringatan keras (wake-up call). Jika perbedaan pendapat dalam ruang civil society tidak lagi diselesaikan di mimbar diskusi melainkan di ruang interogasi, maka kekhawatiran Saiful tentang negara yang bergerak menuju fasisme mungkin bukan lagi sekadar retorika, melainkan sebuah ramalan yang sedang menemukan wujud nyatanya.