Beranda

Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Berlanjut usai MK Putuskan Jakatta Masih Ibu Kota

Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Berlanjut usai MK Putuskan Jakatta Masih Ibu Kota
Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (ikn_id)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut membuat status DKI Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota.

Menanggapi putusan itu, Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum dan keputusan yang telah ditetapkan MK. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghargai seluruh mekanisme konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Troy menjelaskan, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN baru akan berlaku efektif setelah diterbitkannya keputusan presiden (keppres), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Menurut dia, berbagai proyek strategis di kawasan ibu kota baru terus menunjukkan perkembangan yang positif.
“Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.

Otorita IKN juga menyampaikan optimismenya terhadap kelanjutan proyek pembangunan ibu kota baru tersebut. Troy mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih modern dan berdaya saing.

Sebelumnya, MK menyampaikan putusan penolakan uji materi UU IKN dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak selaras dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksinkronan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berdampak terhadap legitimasi tindakan pemerintahan maupun administrasi negara.

Namun, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus didasarkan pada keputusan presiden. Menurut MK, pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah keppres terkait resmi diterbitkan presiden. (rds/hel)

Exit mobile version