OTT Bea Cukai: Bos Blueray Lolos, Tiga Pejabat Pakai Rompi Oranye

OTT Bea Cukai: Bos Blueray Lolos, Tiga Pejabat Pakai Rompi Oranye
Ilustrasi OTT KPK dalam kasus suap impor yang melibatkan tiga pejabat Bea Cukai dan pihak swasta (io)

KPK buru bos PT Blueray yang lolos saat OTT kasus suap impor. Tiga pejabat Bea Cukai dan dua staf swasta resmi ditahan di Rutan Merah Putih.

INDONESIAONLINE – Kamis malam (5/2/2026), suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, terasa lebih tegang dari biasanya. Di balik sorot lampu kamera dan deretan awak media yang menanti, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, naik ke podium dengan wajah serius.

Malam itu, KPK memamerkan hasil operasi senyap yang dilakukan beberapa jam sebelumnya. Lima orang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Namun, di balik keberhasilan membongkar sindikat rasuah di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini, terselip satu kabar yang kurang sedap: sang aktor utama berhasil lolos.

John Field (JF), pemilik PT Blueray yang diduga sebagai otak di balik “pelicin” impor barang-barang tiruan (KW), melarikan diri tepat saat tim penyidik hendak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Satu lagi di saat teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ungkap Asep Guntur dengan nada yang menyiratkan kekecewaan sekaligus ketegasan.

Drama Pelarian sang “Big Boss”

Lolossnya John Field memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana seorang target operasi yang sudah dipantau bisa menghilang bak ditelan bumi sesaat sebelum penyergapan? Asep tidak merinci kronologi detail pelarian tersebut, apakah ada kebocoran informasi atau murni kecerdikan sang pengusaha.

Namun, KPK bergerak cepat. Langkah taktis langsung diambil untuk mempersempit ruang gerak bos perusahaan importir tersebut. Lembaga antirasuah itu segera menerbitkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegas Asep. Ultimatum ini menjadi sinyal bahwa perburuan terhadap John Field kini menjadi prioritas utama penyidik.

PT Blueray sendiri bukanlah nama asing dalam dunia importasi. Perusahaan ini diduga menjadi “kuda tunggangan” untuk memasukkan barang-barang impor ilegal, khususnya barang tiruan yang selama ini membanjiri pasar domestik dan memukul industri lokal.

Ironi di Tubuh Penindakan Bea Cukai

Yang membuat kasus ini begitu menampar wajah birokrasi adalah keterlibatan para pejabat teras yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan penyelundupan. KPK menetapkan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, sebagai tersangka penerima suap.

Jabatan “P2” di Bea Cukai adalah posisi yang sangat strategis dan “angker”. Divisi inilah yang memegang kendali atas intelijen, operasi patroli, hingga penindakan barang-barang ilegal. Ketika Direktur P2 justru menjadi tersangka yang meloloskan barang ilegal, maka benteng pertahanan ekonomi negara bisa dibilang telah jebol dari dalam.

Selain Rizal, KPK juga menahan dua bawahan setianya: Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Keterlibatan berjenjang mulai dari Direktur, Kasubdit, hingga Kasi Intelijen menunjukkan adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Sementara dari pihak pemberi suap, selain John Field yang buron, KPK menahan dua orang kepercayaan John, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Melawan Visi Ekonomi Nasional

Kasus ini mencuat di tengah upaya keras pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot kemandirian ekonomi. Praktik kongkalikong impor barang KW ini dinilai KPK sangat bertentangan dengan visi misi pemerintahan saat ini.

Dalam konteks makroekonomi, serbuan barang impor ilegal, terutama tekstil dan produk tiruan, telah lama menjadi kanker bagi industri dalam negeri. Data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tren penurunan utilitas pabrik lokal akibat kalah bersaing harga dengan produk impor ilegal yang tidak membayar bea masuk semestinya.

Ketika pejabat Bea Cukai menerima “jatah rutin” untuk meloloskan kontainer berisi barang KW, negara dirugikan dua kali. Pertama, hilangnya potensi pendapatan negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kedua, hancurnya UMKM lokal yang produk aslinya ditiru dan dijual murah oleh importir nakal.

Modus operandinya klasik namun efektif: suap diberikan agar kontainer PT Blueray tidak masuk jalur merah (pemeriksaan fisik), atau jika diperiksa, dokumennya dimanipulasi seolah-olah barang legal dengan nilai pabean yang rendah (under-invoicing).

Jerat Hukum KUHP Baru

Perkara ini juga menarik dari sisi penerapan hukum. Mengingat kejadian perkara (tempus delicti) berlangsung hingga tahun 2026, KPK menggunakan instrumen hukum terbaru. Para tersangka dijerat dengan kombinasi UU Pemberantasan Tipikor lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo UU No 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sementara dari sisi pemberi, John Field (in absentia), Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar pasal penyuapan aktif dalam KUHP baru tersebut. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menguji taji aturan pidana nasional yang baru berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan tersebut.

Operasi tangkap tangan ini mengirimkan pesan keras ke pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia. Praktik “uang pelicin” untuk mengeluarkan barang di pelabuhan (dwelling time) maupun meloloskan barang larangan dan pembatasan (lartas) masih menjadi fokus radar KPK.

Bagi John Field, pelariannya mungkin memberikan kebebasan sementara. Namun, dengan status tersangka dan pencekalan yang telah diterbitkan, ruang geraknya kian sempit. Sejarah mencatat, jarang ada buronan KPK yang bisa tidur nyenyak selamanya.

Masyarakat kini menanti, seberapa cepat KPK dapat menyeret sang bos importir ke meja hijau untuk menyusul rekan-rekannya yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Guntur. Dan lebih penting lagi, apakah ini momentum bersih-bersih total di tubuh Bea Cukai, atau hanya sekadar memotong satu dahan busuk dari pohon yang akarnya masih bermasalah?