INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 6,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12/2024).
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa; Indra Pomi Nasution Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Menurut Ghufron, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang diduga digunakan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution. Modus operandi yang digunakan melibatkan penambahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, khususnya untuk anggaran makan minum.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” jelas Ghufron.
Dari total uang yang disita, diduga Rp 2,5 miliar merupakan bagian dari jatah Risnandar Mahiwa dari penambahan anggaran tersebut. Rincian penggunaan Rp 6,8 miliar lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah. KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor lainnya yang terlibat.