Partai Prima Sayangkan Komentar Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

INDONESIAONLINE – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menahan diri tak mengomentari putusan pengadilan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal. Apalagi Kamal menambahkan, Mahfud dalam komentarnya menuding ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.

“Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu (permainan), wajar dong kami berlogika seperti itu,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).

“Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu,” sambung dia.

Tak hanya itu saja, Kamal juga meminta agar Mahfud membuktikan tudingan adanya permainan di balik putusan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Kamal juga mendorong Mahfud membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan tersebut.

“Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan,” kata Kamal.

“Ya sudah kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini,” ungkap dia.

Selanjutnya, Kamal mengatakan Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Kamal mengatakan jika pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk menelusuri jejak digital atas sikap penolakan Partai Prima terkait wacana tersebut.

“Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu,” tegas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun putusan PN Jakpus itu berasal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima lalu mengaku jika pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Oleh karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum. dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga, ada permainan di belakang putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ada main mungkin di belakangnya? iyalah pasti ada main, pasti,” ujar Mahfud dalam keterangan video kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).

Mahfud mengatakan, putusan tersebut tidak berkaitan dengan independensi hakim.

Namun, menurut dia, Hakim PN Jakarta Pusat keliru memutuskan dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

“Lah ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus, dan sudah ada itu petunjuk dari MA, kalau ada urusan administrasi, masuk, ditolak,” ucap Mahfud.

KomentarMahfudPartaiPemiluPenundaanPrimaSayangkanSoal