Pasutri Dalang Geruduk Rumah Sahroni, Hasut Massa lewat Grup WA dan Facebook

Pasutri Dalang Geruduk Rumah Sahroni, Hasut Massa lewat Grup WA dan Facebook
Ilustrasi grup WA.

INDONESIAONLINE – Aparat kepolisian mengungkap adanya grup WhatsApp yang dipakai untuk menggalang massa dalam aksi menjarah rumah Ahmad Sahroni. Grup tersebut dikendalikan pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20). Pasutri itu kini sudah ditangkap polisi.

SB disebut sebagai admin grup dan kerap mengganti nama grup agar tidak mudah terdeteksi. “Keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Grup WA itu awalnya dinamai Kopi Hitam, lalu berubah menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312 dengan jumlah anggota mencapai 192 orang. Grup tersebut digunakan untuk menyebarkan ajakan agar massa mendatangi kediaman Sahroni.

Selain melalui WhatsApp, provokasi juga disebarkan lewat Facebook. G mengoperasikan akun bernama Bambu Runcing.s Sedangkan SB menggunakan akun Nannu.

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pasangan suami istri tersebut menjalankan modus dengan membuat serta menyebarkan konten yang memicu kebencian. Tak hanya itu. Mereka juga mendorong massa untuk melakukan aksi mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

“Modus operandi pelaku antara lain memproduksi serta mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci terhadap individu maupun kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, menyebarkan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut masyarakat agar melakukan aksi ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ungkap Himawan.

Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, keduanya disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang memuat ancaman penjara hingga empat tahun. (rds/hel)