INDONESIAONLINE – Polsek Umbulsari Polres Jember Sabtu (23/7/2022) lalu berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan upal (uang palsu). Kedua tersangka,  EN (33) dan MS (43), keduanya warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember,  dibekuk polisi saat menggunakan uang palsu tersebut berbelanja Ppasar Umbulsari.

Aksi pasutri ini pertama dicurigai oleh salah satu pedagang pasar yang mendapat uang palsu dari pelaku saat membeli kebutuhan bahan pokok. Dan rupanya pedagang tersebut tidak sendirian mendapatkan uang palsu dari kedua pelaku. Ada beberapa pedagang lain yang juga mengalami hal yang sama.

“Tertangkapnya kedua pelaku pengedar uang palsu setelah ada pedagang yang curiga dengan uang yang diterima dari pelaku. Sehingga beberapa pedagang melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil menangkapnya. Kemudian para pedagang melaporkan peristiwa ini ke kami,” ujar Kapolsek Umbulsari Iptu M. Lutfhi, Senin (25/7/2022).

Baca Juga 
Polres Malang 'Warning' Aremania Terkait Adanya Aksi Copet

Setelah mendapatkan laporan dari pedagang, kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kedua pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 800 ribu yang dibawa kedua pelaku.

“Kemudian saat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kedua pelaku, kami kembali menemukan uang palsu milik kedua pelaku senilai Rp. 1,4 juta yang disimpan di rumah orang tuanya di Desa Kebonsari, Yosowilangun, Lumajang,” ungkap kapolsek.

Saat ini polisi  terus mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, mengingat di rumah orang tua pelaku, petugas juga menemukan uang palsu dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat jaringan pengedar uang palsu yang beraksi di kabupaten lain. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar kapolsek.

Baca Juga  Sekretaris Desa di Tuban Ditabrak lalu Dibacok sampai Tewas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Jo 26 Ayat (3) jo Pasal 36 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.