Pasutri di Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Porno

Pasutri di Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Porno
Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24) ditangkap polisi karena mempertontonkan adegan pornoaksi melalui siaran langsung di media sosial (io)

INDONESIAONLINE – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24) ditangkap polisi karena mempertontonkan adegan pornoaksi melalui siaran langsung di media sosial. Dalam kurun waktu dua bulan, mereka meraup keuntungan fantastis hingga Rp35 juta.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

“Dengan durasi siaran langsung mencapai delapan hingga 10 jam setiap harinya, kedua tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta,” ungkapnya yang juga menyebut dalam sehari penghasilan mereka bisa mencapai Rp5 juta.

Penangkapan pasutri ini bermula dari patroli siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming mereka di aplikasi media sosial Hot51. Dalam siaran tersebut, FI dan PN tidak segan memperlihatkan bagian tubuh sensitif dan melakukan hubungan suami istri demi meraup gift dari penonton. Untuk menarik perhatian, mereka menggunakan berbagai kostum seksi, topeng, dan aksesoris.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, pakaian seksi, topeng, bando, dan perhiasan yang digunakan sebagai properti. “Petugas mengamankan pasutri ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2025). Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” kata Dadang.

Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal seperti ini. “Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan terkait maraknya konten pornografi di media sosial. Polisi terus berupaya memberantas praktik serupa dan meningkatkan pengawasan di dunia maya (al/dnv).