INDONESIAONLINE – Aksi seorang perempuan warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan lewat speaker di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan luas. Menyikapi peristiwa tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah menyusun aturan khusus terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said menilai regulasi di tingkat daerah, seperti peraturan bupati, diperlukan agar praktik kehidupan beragama tetap berjalan harmonis di tengah masyarakat yang beragam. Menurut dia, pengaturan itu bisa mencakup tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Amin mencontohkan azan tetap dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangkauan luas. Sedangkan kegiatan tadarusan sebaiknya cukup memakai pengeras suara di dalam masjid atau musala.
Amin menambahkan, kepala daerah memiliki kewenangan membuat aturan tersebut dengan tetap mempertimbangkan berbagai hal. “Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu. Tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
Sementara, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyatakan tadarus menggunakan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Ia mengingatkan penggunaan pengeras suara luar sebaiknya dibatasi, terutama pada malam hari. Setelah pukul 22.00, kegiatan tadarus dianjurkan memakai pengeras suara dalam ruangan agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Gus Fahrur menegaskan prinsip ibadah tidak boleh menimbulkan mudarat bagi orang lain. Ia menjelaskan, membaca Al-Qur’an adalah amalan mulia. Tetapi bila dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan lingkungan, hukumnya dapat berubah menjadi makruh, bahkan haram. Karena itu, pelaksanaan tadarus perlu menyesuaikan kondisi dan situasi sekitar agar suasana tetap kondusif dan rukun.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, perempuan asing tersebut tampak berteriak di depan sebuah musala saat warga mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni mengatakan perempuan itu merasa terganggu oleh suara tadarusan dari speaker.
Menurut Husni, perempuan tersebut kemudian masuk ke musala untuk menghentikan kegiatan warga dan sempat merusak mikrofon yang digunakan. Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekamannya tersebar di media sosial. (hsa/hel)













