INDONESIAONLINE – Polemik pernyataan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas yang mengungkapkan keinginan agar anak-anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia terus memantik kritik. Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP Bonnie Triyana menilai pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang tidak peka terhadap asal-usul pembiayaan pendidikan yang diterima.
Menurut Bonnie, beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas akademik, melainkan amanah yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap penerima beasiswa diharapkan menjaga integritas, sikap, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa.
Ia menegaskan bahwa para penerima LPDP harus memegang kepercayaan publik dalam memanfaatkan dana pendidikan tersebut, mengingat pembiayaannya berasal dari kontribusi rakyat.
Bonnie juga mengingatkan agar beasiswa negara tidak dipandang sebagai sarana kepentingan pribadi, apalagi hingga melahirkan sikap yang terkesan menjauh dari identitas kebangsaan. “Penerima LPDP seharusnya menjadi bagian dari solusi atas persoalan nasional, bukan justru menunjukkan orientasi yang berlawanan dengan semangat pengabdian,” tandasnya.
Bonnie turut menyinggung fenomena lulusan berpendidikan tinggi yang lebih menonjolkan prestise akademik dibanding kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia berharap para sarjana penerima LPDP dapat memanfaatkan ilmu dan keahlian untuk membantu menyelesaikan persoalan rakyat.
Selain itu, dia menilai sistem seleksi dan persyaratan LPDP selama ini telah dirancang ketat dan memadai. Karena itu, polemik yang muncul belakangan dianggap lebih berkaitan dengan sikap dan tanggung jawab individu penerima beasiswa, bukan kelemahan pada sistem.
Seperti diberitakan, kontroversi bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan Dwi Sasetyaningtyas menunjukkan dokumen resmi dari otoritas Inggris terkait status kewarganegaraan anak keduanya. Dalam video tersebut, Dwi menyampaikan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing yang dianggap lebih menjanjikan, sembari menyebut “cukup saya WNI, anak-anak jangan”.
Belakangan diketahui Dwi merupakan alumni LPDP, program beasiswa di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Abadi Pendidikan untuk mendanai studi magister dan doktor warga Indonesia di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.
Suami Dwi, Arya Iwantoro, juga penerima beasiswa LPDP. Namun, berbeda dengan suaminya yang belum menyelesaikan kewajiban mengabdi di Indonesia sebagaimana yang disyaratkan LPDP, Dwi sudah menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak kena sanksi pengembalian dana itu. Namun, Arya diketahui belum menyelesaikan kewajiban mengabdi di Indonesia dan menetap di Inggris sehingga diminta mengembalikan dana beasiswa itu. (rds/hel)













