INDONESIAONLINE – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang diretas sejak 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB masih menjadi perhatian utama. Dampaknya menyebabkan 282 kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penguncian data.
Dampak dari peretasan terhadap sistem PDNS terasa signifikan pada layanan publik sejak Jumat (28/6). Berdasarkan informasi dari Ardianto Satriawan, seorang dosen dari ITB, berikut adalah beberapa dampak yang dirasakan masyarakat: