Beranda

Pegi Alias Perong Buronan Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung

INDONESIAONLINE – Salah satu dari tiga buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat, telah ditangkap. Buronan bernama Pegi alias Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.

“Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Rabu (22/5/2024).

Setelah penangkapan, Pegi akan diperiksa dan dimintai keterangan mendalam. Namun, Surawan tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penangkapan tersebut.

Penangkapan Pegi ini menyisakan dua DPO lainnya, yaitu Andi dan Dani yang masih belum diketahui keberadaannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast meminta agar DPO menyerahkan diri. Ia juga meminta orang tua DPO untuk tidak menutupi keberadaan mereka.

“Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tua mereka, kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

“Kami akan terus melakukan upaya pencarian. Jika mereka tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan di tempat,” tutup Abast.

Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan (ina/dnv).

Exit mobile version