Pelaku Mutilasi di Jombang Ditangkap, Ternyata Rekan Kerja Korban

Pelaku Mutilasi di Jombang Ditangkap, Ternyata Rekan Kerja Korban
Tampang pelaku mutilasi di Jombang. (adirosul/jtn group)

INDONESIAONLINE – Polres Jombang menangkap pelaku mutilasi yang menewaskan Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Pelaku mutilasi itu adalah Eko Fitrianto (38).

Terungkap, pelaku dan korban merupakan teman kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, Eko Fitrianto diringkus tim Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025) pukul 07.30 WIB.

“Kita telah menangkap satu orang tersangka pelaku pembunuhan mutilasi atas nama inisial EF,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (20/02/2025).

Diungkapkan Ardi, pelaku dan korban merupakan teman bekerja. Keduanya sama-sama kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang. Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, pelaku dan korban minum minuman keras.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kita menemukan fakta bahwasanya korban dan tersangka ini merupakan rekan kerja. Sebelum terjadinya mutilasi, korban dan tersangka meminum minuman keras bersama dan terjadi cekcok hingga terjadi pembunuhan mutilasi,” ucapnya.

Pagi ini, Eko dikeler polisi untuk ditunjukkan pada jumpa pers. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia berjalan pincang lantaran betis kaki sebelah kanan dihadiahi timah panas oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, Eko sempat menghubungi keluarga korban dengan mengaku sebagai Agus. Pelaku menggunakan ponsel korban dengan nomor baru.

Dari situ, polisi berhasil melacak keberadaan Eko dan meringkusnya di kediamannya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025) pukul 07.30 WIB. Di rumah pelaku ini, polisi juga menemukan sepeda motor  Honda Scoopy dan HP milik korban.

“Pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup dan berada di Bali,” terangnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. “Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.

Diberitakan sebelumnya, mayat tanpa kepala ditemukan terlebih dulu oleh pencari ikan di saluran irigasi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang, pada Rabu (12/02/2025) pukul 12.00 WIB. Kondisinya tengkurap tanpa pakaian dengan tubuh mulai membusuk.

Sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala manusia ditemukan warga di bibir Sungai Konto Desa Pesantren, Tembelang, Jombang. Potongan kepala dalam keadan membusuk dan rambut sudah mulai lepas.

Jarak penemuan mayat tanpa kepala dengan potongan kepala ini sekitar 5 km. Pelaku diduga sengaja membuang potongan tubuh secara terpisah di dua tempat yang  jauh. (adr/hel)